Biaya Haji 2027 Diproyeksi Naik, Pemerintah Siapkan Skema agar Jemaah Bayar Lebih Murah
Pemerintah mengkaji perubahan skema pembiayaan haji dengan memperbesar porsi nilai manfaat dana haji untuk meringankan biaya jemaah.
JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M meningkat seiring kenaikan biaya layanan di Arab Saudi dan tekanan ekonomi global. Namun, di tengah potensi kenaikan itu, pemerintah menyiapkan skema baru yang ditujukan untuk mengurangi beban biaya yang dibayar langsung oleh jemaah.
Skema tersebut mengandalkan peningkatan kontribusi nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan perubahan komposisi pembiayaan, pemerintah berharap kenaikan biaya penyelenggaraan tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan penyusunan BPIH tahun depan dilakukan dalam situasi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Kenaikan harga avtur, inflasi, konflik geopolitik, serta perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi menjadi faktor yang mendorong meningkatnya biaya penyelenggaraan haji.
"Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan," kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menjelaskan Pemerintah Arab Saudi juga menghapus layanan haji kategori D sehingga seluruh layanan meningkat ke kategori C. Kebijakan tersebut berdampak pada naiknya biaya pelayanan yang harus ditanggung penyelenggara.
Meski demikian, pemerintah tengah mengkaji perubahan struktur pembiayaan haji. Sesuai arahan Presiden, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah diupayakan semakin kecil melalui optimalisasi hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Menurut Dahnil, pemerintah diminta mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memiliki akses menunaikan ibadah haji dengan beban biaya yang lebih ringan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Pada penyelenggaraan haji 2026, sekitar 61 persen biaya ditanggung langsung oleh jemaah, sedangkan nilai manfaat dana haji menyumbang sekitar 39 persen. Untuk musim haji 2027, pemerintah mengkaji pembalikan komposisi tersebut sehingga sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan dapat ditopang oleh nilai manfaat dana haji, sementara porsi yang dibayar langsung oleh jemaah diproyeksikan turun menjadi sekitar 40 persen.
Pemerintah menilai skema tersebut memungkinkan karena dana kelolaan haji meningkat selama pandemi Covid-19. Pada 2020 dan 2021 Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji, sedangkan pada 2022 jumlah jemaah hanya sekitar separuh dari kuota normal. Kondisi itu memberikan ruang akumulasi dana yang kini dinilai dapat dioptimalkan dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan pengelolaan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan skema pembiayaan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPR RI dan para pemangku kepentingan. Keputusan akhir akan mempertimbangkan keberlanjutan dana haji, kualitas pelayanan, serta kemampuan masyarakat dalam membayar biaya perjalanan ibadah haji.
Apabila disepakati, perubahan komposisi pembiayaan itu akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam skema pembiayaan haji Indonesia. Fokus kebijakan tidak lagi semata menekan besaran BPIH, tetapi mengalihkan sumber pembiayaan agar beban langsung yang ditanggung jemaah dapat berkurang tanpa mengurangi kualitas layanan.
Baca Juga:
