BBM B50 Meluncur 1 Juli, Berapa Harganya? Ini Bocoran dari Kementerian ESDM
Pemerintah memastikan B50 mulai berlaku 1 Juli. Harga mengikuti mekanisme solar, dengan target memangkas impor dan menghemat devisa.
![]() |
| Gambar Ilustrasi |
JAKARTA – Pemerintah akan meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) biodiesel B50 pada 1 Juli 2026. Meski harga resminya belum diumumkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penetapan harga B50 akan mengikuti mekanisme yang selama ini berlaku untuk BBM jenis solar.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan tidak ada formula khusus dalam penetapan harga B50.
"Kalau harga mengikuti harga BBM yang sudah biasanya saja, tidak ada hal khusus," kata Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Laode mengatakan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan implementasi B50 pada 1 Juli 2026. Setelah peluncuran, pemerintah akan menerapkan masa transisi selama tiga bulan untuk menyesuaikan distribusi dan proses pencampuran (blending).
Menurut dia, selama masa transisi, stok B40 yang masih tersedia akan dihabiskan terlebih dahulu sebelum distribusi B50 diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hasil uji coba B50 menunjukkan performa yang memuaskan. Pengujian dilakukan pada berbagai jenis kendaraan dan peralatan operasional, mulai dari alat berat, kapal, kereta api, kendaraan pertambangan, hingga alat mesin pertanian.
"Secara teknis sudah dilakukan uji coba oleh tim kami dan hasilnya sangat menggembirakan," kata Bahlil di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, 18 Juni 2026.
Menurut Bahlil, salah satu hasil pengujian menunjukkan kandungan air pada B50 lebih rendah dibandingkan B40. Temuan tersebut diperoleh setelah pengujian dilakukan di berbagai sektor transportasi dan industri.
Pemerintah optimistis implementasi B50 dapat berjalan sesuai jadwal. Selain meningkatkan penggunaan energi terbarukan, kebijakan itu diharapkan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.
"Dengan demikian kita akan mengurangi, bahkan tidak lagi melakukan impor solar jenis tertentu yang selama ini masih kita impor," ujar Bahlil.
Kementerian ESDM menargetkan mandatori B50 mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sebagai kelanjutan program biodiesel B40 yang diterapkan sejak awal 2025. Peningkatan kadar campuran biodiesel ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan bahan baku dalam negeri.
Pemerintah memperkirakan implementasi B50 mampu menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun sepanjang 2026. Selain itu, kebijakan tersebut diproyeksikan meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (*crude palm oil* atau CPO) sekitar Rp24,68 triliun.
Dari sisi ekonomi, program B50 diperkirakan menyerap sekitar 2,2 juta tenaga kerja di sepanjang rantai industri biodiesel, mulai dari sektor perkebunan hingga pengolahan. Pemerintah juga memperkirakan penggunaan B50 dapat menekan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton karbon dioksida (CO₂) sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya mencapai target penurunan emisi nasional.
Baca Juga:
