Aceh Jaya Usulkan Lima Wilayah Tambang Rakyat, Bidik Legalkan Aktivitas Penambang dan Tekan Tambang Ilegal
Pemkab Aceh Jaya mengusulkan lima lokasi WPR seluas 100 hektare agar pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum dan lebih ramah lingkungan.
![]() |
| Gambar Ilustrasi The Atjeh/AI |
CALANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengusulkan penetapan lima Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Usulan itu diharapkan menjadi dasar legalisasi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus menekan praktik tambang tanpa izin.
Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 500.10/83/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Dalam usulannya, Bupati Aceh Jaya Safwandi menyebut penetapan WPR merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Aceh terkait penyusunan rencana wilayah pertambangan rakyat.
Sebelum diajukan, pemerintah kabupaten mengklaim telah melakukan kajian teknis di lapangan, verifikasi batas wilayah, penyesuaian dengan tata ruang, serta menelaah aspek lingkungan dan sosial.
Lima lokasi yang diusulkan berada di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Teunom. Empat blok berada di kawasan Babah Krueng, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, sementara satu blok lainnya berada di Kecamatan Teunom. Seluruh lokasi diperuntukkan bagi komoditas pasir, batu, dan kerikil dengan total luas sekitar 100 hektare.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyatakan seluruh area yang diusulkan berada di luar kawasan lindung, tidak mengganggu aliran sungai utama, serta telah mempertimbangkan dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Safwandi mengatakan penetapan WPR diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pertambangan rakyat. Menurut dia, keberadaan WPR juga diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengurangi penerimaan daerah.
Jika disetujui, WPR tersebut diharapkan membuka peluang pembentukan kelompok usaha maupun koperasi penambang. Pemerintah daerah juga menilai penetapan WPR akan mempermudah pengawasan, pembinaan teknis, serta pengelolaan lingkungan pascatambang secara lebih berkelanjutan.
Baca Juga:
