Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ledakan di Blang Rubek Memantik Dugaan Tambang Minyak Ilegal


ACEH UTARA - Malam di Gampong Blang Rubek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mendadak berubah mencekam. Dentuman keras memecah keheningan Kamis malam pekan ini, sekitar pukul 23.00 WIB. Sesaat kemudian, kobaran api membubung dari lokasi pengeboran di tengah area perkebunan warga.

Api menjalar cepat. Belasan hektare kebun kelapa sawit terbakar. Warga berhamburan meninggalkan rumah karena khawatir muncul ledakan susulan dari titik semburan.

Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi pengeboran yang awalnya disebut sebagai sumur air bawah tanah untuk kebutuhan persawahan warga. Namun setelah ledakan terjadi, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan pengeboran minyak atau gas ilegal.

Geuchik Gampong Blang Rubek, Zulkifli—akrab disapa Geuchik Don—mengatakan ledakan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Menurut dia, kobaran api berasal dari titik pengeboran yang mendadak mengeluarkan gas.

“Awalnya disebut sebagai pengeboran air untuk kebutuhan persawahan warga. Namun saat pengeboran berlangsung, keluar gas yang kemudian terbakar,” ujar Geuchik Don.

Keterangan itu tidak sepenuhnya meredakan kecurigaan warga.

Sejumlah fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan baru. Lokasi pengeboran diketahui hanya berjarak sekitar 50 meter dari saluran irigasi aktif yang selama ini mengaliri sawah masyarakat. Bagi warga, keberadaan irigasi itu membuat alasan pengeboran sumur air terasa janggal.

Kecurigaan semakin menguat setelah sejumlah warga yang mengungsi mulai berbicara. Mereka menduga aktivitas tersebut sejak awal memang bertujuan mencari minyak.

“Waktu itu diinformasikan untuk kebutuhan air sawah. Tapi yang bekerja orang-orang pengebor minyak. Kami menduga sejak awal memang untuk mencari minyak,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Menurut warga, pekerjaan pengeboran dilakukan oleh sejumlah orang yang disebut berasal dari wilayah Peureulak. Aktivitas itu bahkan disebut telah dibahas dalam rapat di tingkat pemerintahan desa sebelum pekerjaan dimulai.

Di tengah kepanikan pascaledakan, nama seorang warga berinisial N ikut disebut-sebut. Ia diduga menjadi penyandang dana kegiatan pengeboran tersebut.

Warga mengaku melihat N meninggalkan lokasi menggunakan mobil Pajero putih tak lama setelah ledakan terjadi.

“Begitu kejadian semalam, dia langsung pergi dari lokasi. Sampai sekarang belum diketahui keberadaannya,” ujar warga lainnya.

Namun hingga kini, seluruh dugaan tersebut masih sebatas keterangan warga. Aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi mengenai legalitas aktivitas pengeboran maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu.

Peristiwa itu kembali menyoroti praktik pengeboran ilegal yang kerap muncul di sejumlah wilayah Aceh Utara. Daerah ini memang dikenal memiliki sejarah panjang eksplorasi minyak dan gas bumi sejak era kolonial. Jejak sumur tua yang tersebar di beberapa kawasan acap kali memicu aktivitas pengeboran liar oleh masyarakat maupun kelompok tertentu.

Padahal, regulasi terkait eksplorasi sumber daya alam tergolong ketat.

Untuk pengeboran air tanah saja, pelaksana wajib memiliki izin sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya terkait lingkungan hidup dan pemanfaatan air bawah tanah.

Sementara jika aktivitas tersebut terbukti sebagai pengeboran minyak dan gas bumi, maka izin yang dibutuhkan jauh lebih kompleks. Seluruh kegiatan eksplorasi migas harus mendapat persetujuan pemerintah pusat dan berada di bawah pengawasan SKK Migas atau badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama resmi.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 52 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi migas tanpa kontrak kerja sama dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain persoalan hukum, aktivitas pengeboran ilegal juga menyimpan risiko besar terhadap keselamatan kerja dan lingkungan. Ledakan gas, kebakaran lahan, hingga pencemaran tanah menjadi ancaman nyata jika pengeboran dilakukan tanpa standar teknis memadai.

Kini, dampak itu dirasakan langsung warga Blang Rubek.

Sejumlah pemilik kebun sawit mengaku mengalami kerugian besar akibat kebakaran yang meluas ke area perkebunan mereka. Warga menyebut pihak yang diduga membiayai pengeboran telah berjanji mengganti kerugian sesuai pendataan pemerintah desa.

Namun hingga Jumat siang, aparat keamanan dan pihak terkait masih berjaga di lokasi kejadian. Asap tipis masih terlihat membubung dari area semburan, sementara warga memilih tetap waspada.

Belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti ledakan. Tetapi bagi warga Blang Rubek, dentuman Kamis malam itu telah menyisakan satu hal: kecemasan bahwa aktivitas pengeboran yang diduga berlangsung diam-diam ternyata menyimpan bahaya besar di tengah permukiman mereka.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Ledakan di Blang Rubek Memantik Dugaan Tambang Minyak Ilegal
  • Ledakan di Blang Rubek Memantik Dugaan Tambang Minyak Ilegal
  • Ledakan di Blang Rubek Memantik Dugaan Tambang Minyak Ilegal
  • Ledakan di Blang Rubek Memantik Dugaan Tambang Minyak Ilegal
  • Ledakan di Blang Rubek Memantik Dugaan Tambang Minyak Ilegal
  • Ledakan di Blang Rubek Memantik Dugaan Tambang Minyak Ilegal