Tangisan Nek Ti Didengar DPR RI, Negara Didesak Hadirkan Hunian Layak Jelang Ramadan
0 menit baca
BIREUEN- Di tengah lemahnya respons pemerintah daerah terhadap korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen, suara pilu seorang lansia akhirnya menggugah perhatian wakil rakyat di tingkat pusat.
Nek Ti, seorang perempuan lanjut usia asal Gampong Salah Sirong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, hingga kini masih hidup tanpa tempat tinggal setelah rumahnya hancur dan hanyut diterjang banjir bandang pada 26 November 2025 lalu. Menjelang bulan suci Ramadan, harapannya sederhana: sebuah tempat berteduh agar bisa beribadah dengan tenang.
Tangisan Nek Ti pecah saat menyampaikan keluhannya kepada H. Ruslan Daud (HRD), Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang turun langsung menemui warga terdampak bencana di Desa Salah Sirong Jaya, Sabtu (7/2/2026).
"Hanale rumoh loen, Nyak. Ka dicoek le krueng. Hanale tempat taduk," ujar Nek Ti lirih dalam bahasa Aceh, yang berarti rumahnya telah hanyut dibawa sungai dan kini ia tidak lagi memiliki tempat tinggal.
Sejak bencana terjadi, Nek Ti terpaksa tinggal di tenda pengungsian dengan kondisi serba terbatas. Panas terik matahari, minim privasi, dan ketidaknyamanan membuatnya kesulitan beristirahat, terlebih menjalankan ibadah puasa yang sebentar lagi akan tiba.
Ia menegaskan, yang dibutuhkannya bukanlah hunian tetap yang pembangunannya membutuhkan waktu panjang, melainkan hunian sementara (huntara) yang bisa segera digunakan untuk berteduh dan beribadah secara layak.
Dalam suasana penuh haru, Nek Ti menyampaikan permohonan tersebut secara pribadi kepada HRD, disertai isak tangis dan rasa cemas karena Ramadan semakin dekat sementara kepastian tempat tinggal belum juga ia peroleh.
Menanggapi hal itu, HRD menegaskan bahwa persoalan yang dialami Nek Ti bukan kasus tunggal, melainkan gambaran nyata kondisi banyak korban bencana lainnya di Aceh, terutama kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan anak-anak.
"Ketika seorang nenek menangis karena tidak memiliki tempat tinggal untuk menyambut Ramadan, itu bukan sekadar permintaan pribadi. Itu adalah panggilan nurani bagi negara untuk hadir secara nyata," tegas HRD.
Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur, perumahan rakyat, dan penanggulangan bencana, HRD menilai ketiadaan hunian sementara menunjukkan lemahnya respons darurat di tingkat daerah. Padahal, menurutnya, pemerintah pusat telah menyediakan ruang kebijakan, skema pendanaan, serta dukungan teknis untuk penanganan pascabencana.
HRD menjelaskan, dalam kebijakan nasional penanggulangan bencana, hunian sementara merupakan bagian penting dari fase tanggap darurat dan masa transisi menuju pemulihan. Pemerintah daerah dapat mengakses bantuan tersebut melalui mekanisme pengusulan dan koordinasi dengan BNPB serta kementerian terkait.
"Huntara bukan pengganti hunian tetap, tetapi solusi darurat yang sangat mendesak. Tanpa hunian sementara, korban bencana akan terus hidup dalam kondisi tidak layak, berisiko terhadap kesehatan, tekanan psikologis, dan kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk beribadah," jelasnya.
HRD menegaskan bahwa perbedaan pendekatan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan hak dasar warga negara. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam tindakan konkret sesuai kondisi lapangan.
Dari sisi hukum, HRD mengingatkan bahwa hak atas tempat tinggal yang layak dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Atas dasar itu, HRD mendorong pemerintah daerah Kabupaten Bireuen untuk segera mengambil langkah nyata dengan menyediakan hunian sementara bagi korban bencana, menyinkronkan kebijakan pusat dan daerah, serta menempatkan pendekatan kemanusiaan sebagai panglima kebijakan.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi warga terdampak bencana melalui fungsi pengawasan DPR RI.
"Suara korban tidak boleh berhenti pada air mata. Negara harus memastikan tangisan itu diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata," pungkas HRD.(Red)