Fenomena “Plat Dinasti” di Bener Meriah: Lembaga Studi Soroti Penyalahgunaan Mobil Dinas
0 menit baca
BENER MERIAH – Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bener Meriah diduga tak lagi tampil sebagai kendaraan negara. Alih-alih menggunakan pelat merah sesuai ketentuan, beberapa mobil pejabat terlihat melaju dengan pelat hitam, menyerupai kendaraan pribadi. Fenomena ini kembali mencuat setelah Lembaga Studi Kajian Kebijakan Publik (LSK2P) melakukan pemantauan lapangan pada Jumat, 21 November 2025.
"Belakangan ini sering terlihat oknum pejabat daerah yang menyalahgunakan kendaraan dinas," kata Bendahara LSK2P, Nasri Irsyadi dalam releasenya. Ia menyebut, sebagian kendaraan yang mestinya hanya dipakai untuk kepentingan tugas justru digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan ditengarai ditukar pelatnya dari merah ke hitam.
Menurut Nasri, praktik semacam itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengaburkan batas antara aset negara dan kepentingan pribadi. "Oknum pejabat yang mendapat kendaraan dinas harus memakai pelat merah. Biar rakyat tahu bahwa itu kendaraan negara. Sebagai pejabat publik, mereka seharusnya memberi contoh, bukan sebaliknya," ujarnya.
Secara nasional, aturan mengenai nomor pelat kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, mulai dari kendaraan pemerintah pusat, daerah, hingga kendaraan diplomatik. Pelat merah merupakan identitas formal aset negara yang tidak boleh diubah seenaknya.
Namun, menurut LSK2P, persoalannya bukan ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya pengawasan. "Pertanyaannya, apakah tidak ada pengecekan atau instruksi untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas?" tanya Nasri.
Ia menilai, penyalahgunaan kendaraan dinas, terutama pergantian pelat merah menjadi hitam atau pemakaian oleh keluarga pejabat, semakin kerap terjadi tanpa sanksi tegas. Fenomena itu oleh LSK2P disebut sebagai "plat dinasti", sebuah istilah kiasan yang menggambarkan kendaraan negara yang digunakan seolah-olah sebagai harta keluarga pejabat.
"Istilah itu memang bukan istilah resmi," kata Nasri, "tapi merujuk pada penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat atau keluarganya. Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi mengakar dan berkaitan dengan watak politik dinasti."
Desakan Dibuatnya Aturan Khusus Daerah
LSK2P mendorong Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk menindak persoalan ini secara serius. Nasri menyarankan agar pemerintah daerah membuat regulasi khusus mengenai pemakaian kendaraan dinas. Tujuannya, memberikan batasan yang jelas sekaligus sanksi yang tegas bagi oknum yang menyalahgunakan fasilitas negara.
"Regulasi itu penting agar tidak ada pejabat bermain-main dengan aset publik," katanya. Dengan aturan yang jelas dan pengawasan ketat, menurutnya, publik akan lebih mudah mengawasi dan pejabat pun terdorong memberikan teladan.
LSK2P menyebut akan terus memantau penggunaan kendaraan dinas di Bener Meriah dan siap memberikan rekomendasi kepada aparat pengawasan internal daerah. Nasri menutup dengan peringatan, "Ini bukan soal pelat merah atau pelat hitam semata, tapi soal etika pejabat publik dalam menjaga kepercayaan rakyat." []
