BREAKING NEWS

Pejabat Aceh Disorot, Gunakan Mobil Mewah Berpelat BK

BANDA ACEH- Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, kembali menyoroti fenomena pejabat Aceh yang masih menggunakan kendaraan bermerek luar daerah-seperti pelat BK, BM, atau B- meskipun mereka bertugas di Aceh dan memperoleh fasilitas dari anggaran daerah. Menurut Fauzan, hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang loyalitas dan rasa tanggung jawab terhadap tanah kelahiran.

"Ini bukan sekadar soal pelat nomor. Jika pejabat di Aceh bangga memakai plat luar, sementara mereka digaji dari uang rakyat Aceh, hal itu sangat memprihatinkan," ujar Fauzan, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, penggunaan kendaraan dengan plat luar daerah berarti potensi pendapatan daerah tergerus. "Pajak kendaraan yang dibayarkan ke provinsi lain tidak kembali ke Aceh. Bila pejabat sendiri tidak mau menggunakan pelat BL, bagaimana rakyat mau menegakkan disiplin pajak?" katanya.

Berdasarkan pemantauan SAPA, sekitar 40 persen kabupaten/kota di Aceh masih banyak dijumpai kendaraan bermerek luar. Jika trennya terus berlanjut, Aceh bisa kehilangan potensi penerimaan pajak kendaraan hingga Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun per tahun.

"Dana sebesar itu bisa dialokasikan untuk pendidikan, infrastruktur jalan, pembangunan rumah warga kurang mampu, dan penguatan ekonomi masyarakat," ucap Fauzan.

SAPA mendukung langkah Pemerintah Aceh yang mengimbau agar semua kendaraan luar segera dimutasi ke pelat BL. Tapi, Fauzan menegaskan bahwa kebijakan ini harus dimulai dari pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta institusi swasta yang beroperasi di Aceh.

Konteks Terkini: Aksi Tegas Wakil Gubernur

Langkah pengawasan terhadap pelat luar ikut menitik beratkan pada tindakan nyata pejabat berwenang. Belum lama ini, Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah (dikenal sebagai "Dek Fadh"), mendadak menghentikan kendaraannya ketika melihat sejumlah truk dengan pelat BK yang sedang berhenti di pinggir jalan di kawasan Gunung Geurute. Ia turun dan menyapa para sopir, menanyakan kabar serta kesejahteraan mereka. Beberapa truk yang dijumpai memang menggunakan pelat luar daerah. 

Dalam interaksinya, Dek Fadh juga memberikan bantuan berupa uang makan sebagai bentuk perhatian kepada para sopir. Menurut beberapa sopir, momen itu terasa menyentuh sekaligus memperkuat ikatan emosional dengan Aceh. 

Aksi tersebut menarik perhatian publik dan media sosial, dan menjadi simbol nyata bahwa pejabat bisa menunjukkan kepedulian serta memperkuat kesadaran akan pentingnya ketaatan terhadap regulasi daerah.

Perspektif dan Tantangan

1. Simbol dan moral kepemimpinan
Pejabat publik seharusnya menjadi teladan. Jika mereka enggan mematuhi regulasi lokal tentang pelat kendaraan, sulit bagi rakyat untuk merasa ikhlas membayar pajak kendaraan.

2. Distribusi penerimaan pajak
Ketika kendaraan berpelat luar beroperasi di Aceh, sebagian beban pajak dialihkan ke provinsi lain, yang membuat Aceh kehilangan potensi kontribusi ke kas daerah.

3. Teknis pemutakhiran dan pemindahan pelat.

Mutasi kendaraan ke pelat BL memerlukan prosedur dan biaya administrasi. Kebijakan pemerintah daerah harus memudahkan proses ini agar tidak membebani wajib pajak.

4. Kepatuhan paralel pada instansi swasta.

Banyak pegawai swasta di Aceh juga menggunakan kendaraan berpelat luar. Kebijakan imbauan atau regulasi perlu mencakup mereka juga, agar tidak ada pengecualian implisit.

5. Pengawasan dan penegakan hukum
Imbauan saja tidak cukup; perlu aturan tegas dan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa pejabat dan warga mematuhi ketentuan pelat daerah.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kritik SAPA memiliki dasar kuat: penggunaan kendaraan berpelat luar oleh pejabat daerah bukan hanya persoalan administratif-melainkan soal kredibilitas dan kepercayaan publik.

Aksi nyata seperti yang dilakukan Wakil Gubernur Fadhlullah menjadi momentum yang bisa dijadikan contoh. Pemerintah Aceh dan instansi terkait perlu:

Membuat regulasi pemutusan pelat daerah secara menyeluruh

Mempermudah prosedur administrasi mutasi kendaraan

Melakukan audit dan pengawasan terhadap kendaraan pelat luar di Pemerintah Aceh

Memberlakukan sanksi administratif bagi pejabat yang belum mematuhi

Melibatkan publik dalam pemantauan, dan menyosialisasikan pentingnya kontribusi lokal melalui pelat kendaraan

Transformasi budaya wajib pajak dan loyalitas daerah tidak bisa sekadar lewat seruan-harus diwujudkan lewat komitmen pejabat dan penerapan kebijakan yang konsisten.(Rel)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image