BREAKING NEWS

JPN Hadirkan Ahli Medis dalam Sidang Gugatan Calon Pengantin terhadap Pemkab Bireuen

BIREUEN- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn) terkemuka di Kabupaten Bireuen, sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu, 8 Oktober 2025.

Perkara tersebut merupakan gugatan ganti rugi senilai Rp1,1 miliar yang diajukan seorang calon pengantin perempuan berinisial F terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, terkait dugaan ketidakakuratan hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga yang berujung pada pembatalan rencana pernikahan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, dr. Athaillah menjelaskan secara ilmiah mengenai standar prosedur medis pemeriksaan kehamilan pra-nikah, termasuk akurasi tes planotes serta faktor-faktor biologis dan teknis yang dapat memengaruhi hasil uji tersebut.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan penelaahannya, pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga medis di Puskesmas Samalanga telah sesuai dengan pedoman standar nasional Kementerian Kesehatan RI. Tes planotes, menurutnya, merupakan alat skrining awal yang lazim digunakan dan memiliki tingkat keandalan tinggi, meskipun hasilnya dapat dipengaruhi oleh waktu pengambilan sampel, kondisi urin, maupun kadar hormon pasien.

"Secara medis, prosedur yang dijalankan sudah tepat. Namun untuk memastikan hasilnya valid, perlu dilakukan uji konfirmasi ulang sebelum dijadikan dasar keputusan administratif atau sosial yang berdampak besar, seperti penundaan pernikahan," ujar dr. Athaillah dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ditemukan indikasi malpraktik medis dalam proses pemeriksaan tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya penegakan protokol pemeriksaan berlapis agar kejadian serupa tidak menimbulkan trauma sosial, khususnya bagi pihak calon pengantin.

Sidang turut dihadiri dr. Zumirda, Sp.B, FISA, FINACS, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, yang hadir untuk memastikan etika profesi medis tetap terjaga selama proses persidangan berlangsung.

"IDI Bireuen berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dan transparan. Kami ingin memastikan agar perkara ini diselesaikan secara adil tanpa merugikan pihak mana pun serta menjaga kehormatan profesi kedokteran," tegas dr. Zumirda di sela-sela sidang.
Gugatan ini bermula dari hasil tes kehamilan pra-nikah di Puskesmas Samalanga pada Juni 2025 yang dinilai keliru oleh penggugat, sehingga Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak pelaksanaan akad nikah. Penggugat kemudian menuntut kompensasi atas kerugian materiil berupa biaya pernikahan dan kesehatan, serta kerugian immateriil berupa tekanan psikologis dan sosial.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bireuen telah mengupayakan mediasi pada 2 dan 7 Juli 2025, namun belum mencapai kesepakatan antara para pihak. Hingga kini, JPN Kejari Bireuen terus mendampingi Pemkab Bireuen sebagai tergugat utama dalam perkara tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan melalui sistem E-Court Pengadilan Negeri Bireuen.(Rel)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image