Jaksa Bacakan Dakwaan Kasus Peredaran Tramadol di Bireuen
0 menit baca
BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus psikotropika jenis Tramadol, masing-masing berinisial UA dan FD, dalam sidang yang digelar di ruang Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (7/10/2025).
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap kan, perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Ditreskrimsus Polda Aceh pada Kamis, 19 September 2024, terkait dugaan pengiriman obat keras jenis Tramadol dari Jakarta ke Bireuen. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penindakan di kantor CV. Raja Pelangi Travel, Gampong Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Petugas menemui saksi Rizki Fahreza, pegawai travel tersebut, yang menunjukkan sebuah paket mencurigakan yang masih terbungkus rapi dan tersegel, dengan nama penerima atas nama CV. Raja Pelangi Travel. Saat diminta menghubungi penerima paket, Rizki kemudian menghubungi terdakwa UA, yang tak lama datang ke lokasi.
Setelah diinterogasi, UA mengaku bahwa paket berisi obat-obatan tersebut milik terdakwa FD. Petugas kemudian mendatangi rumah FD di Gampong Paya Cut, Dusun Al Muslim, Kecamatan Peusangan. Di sana, FD mengakui bahwa paket tersebut benar miliknya dan dipesan dari seseorang bernama Nauval di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Matang Geulumpang Dua, karena adanya permintaan dari sejumlah pembeli.
FD juga menyebut UA ditugaskan untuk mengambil paket tersebut di CV. Raja Pelangi Travel. Keduanya berencana memperjualbelikan obat keras itu secara ilegal. Setelah hampir sepuluh bulan dalam pengejaran, pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap di warung kopi "Smea Premium" di Jalan Teuku Nyak Arief, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Barang bukti yang disita antara lain:
200 butir Alprazolam 0,5 mg
100 butir Alprazolam 1 mg
100 butir Tramadol tab original
Paket berisi 500 butir Tramadol, 50 butir Alprazolam 1 mg, dan 100 butir Riklona 2 Clonazepam 2 mg
Satu unit ponsel iPhone 14 Pro Max
Dalam persidangan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(Rel)