BREAKING NEWS

Bupati Bireuen Diminta Jangan Cawe-Cawe Zakat Baitul Mal 

BIREUEN- Anggota DPRK Bireuen, Tgk Ismayadi meminta Bupati Bireuen, H Mukhlis untuk tidak terlalu cawe-cawe terhadap lembaga Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen dalam setiap bantuan yang dikelola oleh BMK setempat.

"Begitu juga anggota Baitul Mal harus berani melawan. Dana zakat di Kabupaten Bireuen tidak boleh dijadikan alat politik," tegas Tgk Ismayadi, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025). 

Sebagai mitra kerja BMK Bireuen, Tgk Ismayadi meminta Bupati untuk memberi ruang kepada Baitul Mal agar dapat bekerja tanpa intervensi berlebihan dari pihak eksekutif. 

"Kami sudah beberapa kali menyampaikan termasuk pada pandangan umum fraksi yang telah lalu agar dana zakat jangan dipolitisasi. Ini amanah umat, bukan alat mencari dukungan atau pencitraan. Zakat harus dikelola secara syariat dan penuh tanggung jawab," ujar Tgk Ismayadi. 

Ia juga mengingatkan bahwa bupati memang memiliki kewajiban untuk mengawasi, namun tidak sampai mengambil seluruh kewenangan teknis di dalam lembaga zakat.

"Bupati memang wajib melakukan pengawasan, itu betul. Tapi jangan semua hak-hak penunjukan dan pengaturan diambil alih. Baitul Mal juga punya tanggung jawab dan kewenangan tersendiri," sebut Tgk Ismayadi. 

Ia menegaskan, peran bupati seharusnya memberi dukungan dan mensupport Baitul Mal, bukan justru mencampuri urusan teknis lembaga yang memiliki dasar hukum sendiri. 

"Kita harap bupati mendukung dan mensupport penuh Baitul Mal, bukan campur tangan dan ikut mengatur sampai tunjuk-tunjuk penempatan rumah. Itu bukan bentuk dukungan, justru menghambat kemandirian lembaga,"ujarnya seraya meminta Bupati Bireuen untuk mencari  ruang lain untuk bangun Bireuen sesuai pada visi misi memperbanyak bawa pulang dari jakarta.

 "Biarkan  Baitul Mal itu disalurukan sesuai syariah dana infaq muslim muslimah," sebutnya.

Ia berharap kepada Baitul Mal harus lebih eksis sendiri, jangan ada alasan dengan aturan ini dan itu. Kami sudah banyak konsultasi ke daerah lain, dan mereka bisa menjalankan pengelolaan zakat dengan baik, transparan, dan profesional. 

Tambah Tgk Ismayadi, ia juga menyinggung Peraturan Bupati (Perbup) tentang zakat yang hingga kini sudah dimana. Ia menyebut bahwa Komisioner Baitul Mal telah menyampaikan kepada dirinya bahwa draf Perbup telah disusun, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda.(Rel)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image