Aceh Utara Tegaskan Pencairan Dana Desa Tahap II Wajib Jalankan Program Ketahanan Pangan
0 menit baca
ACEH UTARA - Di tengah semangat pembangunan gampong yang terus digelorakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan satu hal penting: pencairan Dana Desa tahap II tidak akan dilakukan bagi gampong yang belum melaksanakan program ketahanan pangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, S.Sos., M.S.M., menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi komitmen untuk memperkuat kemandirian pangan di tingkat lokal.
"Apabila penggunaan Dana Desa tahap pertama belum dijalankan sesuai program ketahanan pangan, maka pencairan Dana Desa tahap kedua belum dapat dilakukan," ujar Fuad Mukhtar, Kamis (9/10/2025).
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur agar setiap gampong wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari total Dana Desa untuk ketahanan pangan. Program tersebut dapat mencakup kegiatan di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun perikanan — sesuai potensi unggulan masing-masing gampong.
Fuad menegaskan, ketahanan pangan bukan hanya program rutin, tetapi fondasi bagi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. "Gampong yang sudah melaksanakan program ini terbukti lebih tangguh menghadapi gejolak ekonomi dan mampu menjaga stabilitas pangan di wilayahnya," ungkapnya.
Ia juga meminta para geuchik segera menindaklanjuti pelaksanaan program ketahanan pangan tahap pertama dan melaporkan hasilnya sebagai syarat pencairan dana tahap II. "Program ketahanan pangan harus memberi dampak nyata bagi warga. Jangan hanya berhenti di laporan administratif," tegasnya.
### Dorong Partisipasi Masyarakat
Fuad turut mengingatkan bahwa keberhasilan program desa sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Menurutnya, gotong royong dan transparansi menjadi kunci utama agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Partisipasi aktif masyarakat akan membuat program lebih berdaya guna. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah gampong, tapi juga seluruh warga desa," ujarnya.
### Penyaluran Dana Secara Nasional Terkendala
Selain faktor pelaksanaan di tingkat lokal, Fuad mengungkapkan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II juga mengalami kendala teknis di tingkat nasional sejak 18 September 2025. Pemerintah pusat tengah melakukan evaluasi sistem penyaluran dana untuk tahun berjalan.
"Kami mengimbau gampong-gampong yang telah mengajukan pencairan tahap kedua agar bersabar. Proses akan segera dilanjutkan setelah sistem nasional kembali normal," kata Fuad.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan akan terus memantau dan membantu setiap gampong agar proses administrasi berjalan lancar. Tujuannya jelas: memastikan Dana Desa digunakan tepat sasaran dan memberi manfaat bagi ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Aceh Utara berharap setiap gampong dapat lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. "Kemandirian pangan dimulai dari desa," tutup Fuad Mukhtar dengan nada optimistis. []

