Tujuh Muda-Mudi Digerebek Saat Pesta Miras di Aceh Besar

JANTHO – Suasana dini hari di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, mendadak heboh pada Minggu (21/9/2025). Sejumlah warga yang curiga dengan aktivitas sekelompok muda-mudi di sebuah rumah melakukan penggerebekan, dan menemukan hal yang mengejutkan: pesta minuman keras dan perbuatan asusila di dalamnya.

Menurut keterangan Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP, MPA, laporan warga inilah yang menjadi awal terbongkarnya perbuatan tersebut. "Warga sudah melakukan pengintaian sejak sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka melihat ada beberapa muda-mudi masuk ke dalam rumah itu. Setelah diyakini benar, warga melakukan penggerebekan," ungkap Muhajir.

Begitu pintu rumah dibuka, tujuh muda-mudi—tiga laki-laki dan empat perempuan—terduduk dalam keadaan tidak wajar. Di sekeliling mereka, botol minuman keras berserakan. Lebih mengejutkan lagi, beberapa dari mereka didapati sedang melakukan perbuatan asusila.

Warga yang menyaksikan pemandangan itu sontak kaget. Amarah bercampur rasa kecewa menyelimuti suasana. "Kami tidak bisa diam melihat hal begini di kampung," ujar seorang warga yang ikut melakukan penggerebekan.

Tak ingin bertindak lebih jauh, warga segera menghubungi aparat. Satpol PP dan WH Aceh Besar datang ke lokasi tak lama kemudian dan langsung mengamankan ketujuh orang tersebut. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai hukum syariat yang berlaku di Aceh.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran syariat di Aceh, khususnya yang berkaitan dengan pergaulan bebas dan minuman keras. Bagi masyarakat, peristiwa semacam ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan juga tamparan moral.

Muhajir menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan. "Ketujuh orang ini akan diproses lebih lanjut, kita dalami keterlibatannya, dan tentu ada mekanisme hukum syariat yang harus mereka jalani," tegasnya.

Di Aceh, qanun jinayat mengatur tegas larangan mengonsumsi minuman keras dan melakukan hubungan seks di luar nikah. Ancaman hukumannya berupa cambuk di depan umum, denda, atau kurungan. Hal ini bertujuan memberi efek jera sekaligus menjaga nilai-nilai Islami dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, di balik peristiwa ini, terselip pertanyaan besar: mengapa generasi muda masih saja tergoda melakukan perbuatan yang jelas-jelas dilarang? Faktor lingkungan, lemahnya pengawasan keluarga, hingga pergaulan yang semakin bebas sering disebut sebagai penyebab.

Bagi masyarakat Darul Imarah, kejadian ini menjadi alarm keras. Mereka merasa perlu meningkatkan kewaspadaan sekaligus memperkuat fungsi kontrol sosial. "Kita semua harus saling mengingatkan, jangan sampai anak-anak kita terjerumus," ujar seorang tokoh gampong.

Satpol PP dan WH pun mengimbau agar kasus ini dijadikan pelajaran bersama. "Kami berharap keluarga, tokoh masyarakat, dan sekolah lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak muda. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan," kata Muhajir.

Hingga kini, ketujuh muda-mudi tersebut masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat berharap peristiwa ini tak terulang lagi, dan menjadi momentum untuk memperkuat kembali nilai-nilai syariat di tengah gempuran budaya yang kian bebas.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru