Satpol PP dan WH Aceh Besar Ingatkan Warga Jauhi Judi Online

JANTJO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

"Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya, dan setiap jarimah ada hukumannya. Contohnya hari ini, terhukum melanggar jarimah maisir atau perjudian," ujar Muhajir, saat menghadiri eksekusi hukuman cambuk bagi terpidana kasus perjudian yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/9/2025).

Muhajir menekankan bahwa masyarakat seharusnya memilih kegiatan yang lebih produktif dan bermanfaat untuk mendukung perekonomian keluarga maupun daerah. Menurutnya, judi online (judol) justru menjadi sumber masalah sosial.

"Judol bukan solusi, melainkan sumber masalah. Banyak rumah tangga hancur, bahkan berujung perceraian akibat kecanduan judol. Mari kita ambil hikmahnya, jangan sampai kita terjerumus ke dalam hal yang sama," pesannya.

Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 18 tentang jarimah maisir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan bahwa hukuman cambuk diberikan setelah para terpidana menjalani proses hukum hingga inkrah. Dalam kasus kali ini, seorang terpidana berinisial ZF dijatuhi vonis 10 kali cambuk, namun eksekusi hanya dijalankan sebanyak 8 kali karena yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan.

"Hukuman cambuk ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Besar. Uqubat cambuk diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih taat terhadap Qanun Jinayat," tegas Kajari. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru