Sakit di RSUZA, Ishak Thayeb Malah Digugat Cerai-Tuding Ada Permufakatan Jahat di Balik Proses Hukum
BENER MERIAH- Di tengah kondisi fisik yang lemah akibat sakit dan tengah menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Ishak Thayeb, warga Simpang Balik, Kabupaten Bener Meriah, justru harus menghadapi pukulan emosional yang lebih dalam: gugatan cerai dari sang istri tercinta. Mursyiah
Kepada media ini, Sabtu 12 Juli 2025, Ishak Thayeb yang merupakan pensiunan Dinas Transmigrasi Kabupaten Bener Meriah, mengungkapkan keresahannya lewat pesan WhatsApp pribadi. Ia membeberkan rentetan kejanggalan dan dugaan praktik tidak fair dalam proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Syariah.
Ishak menyebut bahwa gugatan cerai awalnya didaftarkan ke Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen sesuai rekomendasi dari aparatur Gampong Bandar, tempat ia tercatat secara administratif. Namun anehnya, gugatan tersebut justru dialihkan dan diproses oleh Mahkamah Syariah Kabupaten Bener Meriah-lokasi yang menurutnya tidak sesuai dengan domisili administratif maupun tempat tinggal tergugat.
Lebih lanjut, Ishak Thayeb. Turut melampirkan surat Rekomendasi Gugat Cerai, Pemerintah Kabupaten Bireuen Gampong Bandar Bireuen, bernomor, 04/472, 2.23.. yang ditandatani Pj. Keuchik Zulmeidha, S.STP, dan ditandatani Penggugat dan Tergugat.
"Yang lebih janggal, surat rekomendasi desa Bandar justru ditampilkan pengacara penggugat dengan nomor dan tanggal yang belum tercetak. Ini jelas bukan kelalaian biasa. Saya menduga ada unsur kesengajaan dan permufakatan jahat," tegas Ishak.
Merasa menjadi korban rekayasa hukum, Ishak mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh pada 20 April 2025. Dalam proses itu, ia juga mengirimkan surat keberatan ke Mahkamah Agung serta tembusan ke Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen, lengkap dengan bukti dan keberatan formal terhadap Pj. Keuchik Bandar, Zulmeidha yang disebutnya tidak memberikan tanggapan atas somasi yang telah diajukan sejak 10 Februari 2025.
Ishak juga menyoroti dugaan keberpihakan dan konflik kepentingan. Menurutnya, Pj. Keuchik Bandar, Zulmeidha justru menjadi saksi penggugat dan disumpah dalam persidangan, meskipun yang bersangkutan pernah menyaksikan langsung pertengkaran hebat antara penggugat dan tergugat.
"Kalau tidak ada permainan, tidak mungkin nota cerai saya hilang lalu diganti begitu saja. Apakah Zulmeidha benar-benar membuat surat itu ataukah ada yang memalsukannya atas nama dia?" tanya Ishak penuh kecurigaan.
Putusan perceraian yang diumumkan pada bulan Mei 2025 mendorong Ishak kembali mengajukan banding. Ia mempertanyakan legalitas dan etika dari keseluruhan proses hukum yang menurutnya telah dikendalikan oleh aktor-aktor yang seharusnya netral.
"Kalau pengacara penggugat tidak bersengkongkol dengan pihak lain, bagaimana mungkin bisa terjadi manipulasi seperti itu? Surat yang belum dicetak tapi sudah dipakai sebagai alat bukti? Ini bukan hanya mencederai saya, tapi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum," kata Ishak dengan nada kesal.
Hingga Berita ini dilayangkan Media belum mendapatkan Konfirmasi lebih lanjut dengan Pj. Keuchik Bandar Bireuen, dan Mahkamah Syariah Bireuen dan Bener Meriah, serta Mahkamah Syariah Aceh.(MS)