Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi Studi Banding

BANDA ACEH- Terdakwa TMP, mantan Camat Peusangan, menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding ke luar Provinsi Aceh. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan surat dakwaan yang menjerat TMP atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Kegiatan studi banding yang dipersoalkan dilaksanakan pada Mei 2024, dengan tujuan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali.

Menurut dakwaan, kegiatan itu hanya berlandaskan hasil musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Tidak terdapat dasar hukum berupa peraturan bersama antar kepala desa, yang seharusnya menjadi landasan administratif. Total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp1.121.400.000, yang bersumber dari anggaran milik Gampong Binaan, khususnya untuk membiayai keberangkatan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

JPU juga mengungkap bahwa kegiatan studi banding dilaksanakan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati atau pejabat berwenang. Sebaliknya, SPT hanya ditandatangani oleh terdakwa selaku Camat, yang dinilai melampaui kewenangan jabatan.

Atas perbuatannya, TMP didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan perdana ini, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru