Kajati Aceh Resmikan Klinik Pratama Adhyaksa Kejari Bireuen
BIREUEN- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., meresmikan Klinik Pratama Adhyaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen, Acara peresmian ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen. Jumat 4 Juli 2025.
Kegiatan peresmian yang berlangsung di kompleks Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh, Mayhardi Indra Putra, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif pendirian Klinik Pratama Adhyaksa ini. Menurut beliau, keberadaan fasilitas kesehatan ini merupakan bentuk konkret kontribusi Kejaksaan dalam memberikan layanan publik yang holistik, khususnya di bidang kesehatan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 30C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada institusi kejaksaan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yustisial, termasuk pembangunan rumah sakit, penyediaan sarana prasarana medis, serta kelengkapan fasilitas pendukung lainnya.
Klinik ini diharapkan menjadi wujud nyata dari semangat Reformasi Birokrasi di tubuh Kejaksaan, khususnya dalam membangun institusi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain melayani kebutuhan internal, keberadaan Klinik Pratama Adhyaksa ini juga ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan kepada masyarakat luas di Kabupaten Bireuen.
Dengan berdirinya klinik ini, Kejaksaan Negeri Bireuen menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, integratif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Red)