JPU Bacakan Dakwaan Ketua BKAD Peusangan, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Studi Banding
BANDA ACEH- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen secara resmi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 11 Juli 2025.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh terdakwa S ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali hanya berlandaskan hasil musyawarah antar desa pada 13 Mei 2024 yang diselenggarakan di Kantor Camat Peusangan. Musyawarah tersebut tidak didukung dengan payung hukum berupa peraturan bersama kepala desa, sebagaimana semestinya menjadi dasar legalitas kegiatan.
Kegiatan yang memanfaatkan dana sebesar Rp1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut bersumber dari anggaran gampong untuk membiayai keberangkatan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Namun, pelaksanaannya dinilai menyimpang karena dilakukan tanpa surat perintah tugas (SPT) dari Bupati atau pejabat berwenang, dan hanya mengandalkan SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menariknya, dalam sidang perdana ini, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Majelis hakim selanjutnya menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.(Red)