Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Dua Terdakwa Perdagangan Manusia
BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman berat terhadap dua terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni JS dan R. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan perdagangan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada masing-masing terdakwa, serta denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya.
Perkara ini bermula pada Oktober 2023, ketika korban bernama M. Arif mendapatkan tawaran pekerjaan dari rekannya, Firdaus, yang mengaku mewakili pihak terdakwa. Firdaus menjanjikan pekerjaan sebagai staf penjualan (salesman) di Laos dengan iming-iming gaji Rp12 juta per bulan, serta fasilitas dokumen dan biaya perjalanan yang sepenuhnya ditanggung perusahaan.
Tergiur tawaran itu, korban pun berangkat dan tiba di Laos pada 25 Oktober 2023. Namun sesampainya di sana, korban justru dibawa ke sebuah apartemen dan dipaksa bekerja mengoperasikan komputer dan ponsel tanpa kejelasan hak dan perlindungan hukum. Gaji yang dijanjikan pun tak terpenuhi-bulan pertama korban hanya dibayar 500 Yuan, bulan kedua 300 Yuan, dan bulan ketiga 1.500 Yuan. Merasa ditipu dan dieksploitasi, korban akhirnya melarikan diri dan mencari perlindungan ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada 17 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(Red)