JPN Dampingi Pemkab Bireuen Hadapi Gugatan Calon Pengantin

BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam perkara perdata yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bireuen. Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita berinisial F, calon pengantin, terhadap Puskesmas Samalanga.

Gugatan perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir, tertanggal 25 Juni 2025. Sebagai bentuk dukungan hukum kepada pemerintah daerah, Kejari Bireuen bertindak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan awal oleh Puskesmas Samalanga yang menyatakan F dalam keadaan hamil. Namun, hasil tersebut kemudian dibantah melalui pemeriksaan ulang di Banda Aceh, satu pekan setelahnya, yang menunjukkan hasil negatif. Informasi awal inilah yang diduga menjadi penyebab ditolaknya proses pencatatan pernikahan F oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga. Akibatnya, pihak penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta secara materiil dan Rp 1 miliar secara immateriil kepada pihak tergugat.

Sidang perdana yang digelar pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi belum menghasilkan titik temu di antara para pihak. Hakim mediator pun memberikan waktu tambahan agar masing-masing pihak dapat mempersiapkan usulan resmi terkait penyelesaian damai. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda lanjutan mediasi, yang kembali ditunda atas permintaan hakim mediator untuk memberi ruang lebih dalam penyusunan proposal perdamaian dari kedua belah pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan layanan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen.

"Kejari Bireuen memastikan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, serta norma hukum yang berlaku. Kami hadir untuk mendampingi pemerintah daerah secara optimal dalam upaya penyelesaian yang seimbang dan bermartabat," ujar Munawal Hadi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan kepercayaan penuh terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan melalui lembaga yang berwenang.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru