Hukrim
Kejari Terima Empat Tersangka Kasus Pencurian Perangkat Telekomunikasi
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan empat tersangka berinisial MRA, CA, F, dan A beserta barang bukti dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam perkara tindak pidana pencurian perangkat telekomunikasi milik Telkomsel. Proses pelimpahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kasus ini bermula pada Kamis malam, 26 Desember 2024, ketika tersangka MRA mengajak CA untuk mencuri perangkat Baseband dari salah satu tower Telkomsel yang berada di Kabupaten Bireuen. Keduanya berangkat dari Kota Langsa menuju kediaman tersangka F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Malam berikutnya, Jumat 27 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, MRA dan CA bergerak menuju lokasi tower Telkomsel di Desa Blang Bladeh, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Setelah memastikan lokasi sepi, MRA turun dan mengeksekusi aksi pencurian dengan mengambil dua unit perangkat Baseband, sementara CA bertugas memantau situasi. Perangkat yang berhasil digasak kemudian dibawa kembali ke rumah F.
Keesokan harinya, Sabtu 28 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka MRA menghubungi A untuk menjual barang curian. Tersangka A lalu mengontak seseorang bernama Rendi Saputra yang menyanggupi membeli Baseband tersebut seharga Rp3 juta. Barang kemudian dikemas untuk dikirimkan kepada seorang bernama Hamzah di Provinsi Jawa Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit perangkat Baseband 6630 merk Ericsson dan satu unit telepon genggam Samsung J7 Prime.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP jo. Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Usai pelimpahan tahap II, seluruh tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen guna proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana yang merugikan sektor strategis, termasuk infrastruktur telekomunikasi nasional.(Red)
Via
Hukrim