Kejari Bireuen Menang Praperadilan: Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Curanmor Sah Secara Hukum

BIREUEN- Upaya praperadilan yang diajukan Penasehat Hukum tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan penyidik Polres Bireuen resmi kandas. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin, 23 Juni 2025, Hakim tunggal Rahmi Warni, S.H., secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan para pemohon.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Faisal Saputra bin Anwar dan Muliardani bin Razali yang keberatan atas proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penetapan status tersangka terhadap dirinya. Melalui surat permohonan tertanggal 11 Juni 2025, pemohon mendalilkan bahwa proses hukum terhadap dirinya cacat prosedur karena tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak adanya penyelidikan secara individual, serta tidak dilakukan gelar perkara.

Namun dalam proses persidangan yang berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban termohon, pemeriksaan bukti surat dan keterangan saksi, serta penyampaian kesimpulan, Hakim menilai bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres dan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk terpenuhinya dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak berdasar dan seluruh gugatan pemohon ditolak.

Perkara ini berawal dari laporan dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 150 cc BL 3971 ZAS milik Ema Febriana, yang hilang dari halaman rumah ibunya di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Bireuen, pada 9 Mei 2025. Tersangka diduga membawa kendaraan tersebut ke tempat kos di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan kemudian menjualnya melalui perantara kepada pihak ketiga tanpa dokumen sah.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen, yang terdiri dari Lainatussara, S.H., dan Dwi Rizka Yunni, S.H., menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk penguatan terhadap supremasi hukum. Kemenangan ini, menurut mereka, membuktikan bahwa seluruh tindakan yang diambil dalam proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, berintegritas, serta berpedoman pada asas kepastian hukum dan keadilan.

"Putusan ini menjadi penegasan bahwa Kejaksaan dan Kepolisian bekerja berdasarkan prosedur hukum yang sah dan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak tersangka," ujar JPU Lainatussara usai sidang.

Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi Kejari Bireuen dalam penegakan hukum, serta menjadi rujukan penting dalam praktik peradilan praperadilan ke depan.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru