Kasasi Dikabulkan, Kejaksaan Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen ke Lapas Banda Aceh

BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Zamri, S.E. bin (alm.) Muhammad Ali, mantan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bireuen periode 2018-2022.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7590 K/Pid.Sus/2024, dan Zamri telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar, untuk menjalani sisa masa pidananya. Eksekusi dilaksanakan pada Rabu (11/06/2025).

Putusan Mahkamah Agung tersebut secara tegas membatalkan dua putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 3 Juli 2024 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 2 Mei 2024. 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Zamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 serta pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen periode 2019-2023.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Sebelumnya, pada tingkat judex facti, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan putusan yang sama, yakni pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging), putusan yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Merespons putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan sependapat dengan argumentasi kasasi dan memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Dengan demikian, status hukum Zamri kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi diproses secara adil dan tuntas hingga ke tingkat kasasi.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru