JPU Tuntut Mati Terdakwa Pengedar 10 Kg Sabu

BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa berinisial M dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa M secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu, terdakwa dituntut dengan hukuman mati.

Terkait tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan.

Sebelumnya, pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menerima informasi dari seorang informan bahwa terdakwa M berada di Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dan tengah bersiap menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante nomor polisi BL 1806 VMO.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan sekitar pukul 14.00 WIB berhasil memberhentikan kendaraan yang dikendarai terdakwa di Jalan Medan–Banda Aceh, wilayah Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Dalam penggeledahan, terdakwa mengakui bahwa ia telah memerintahkan dua orang lainnya, yakni saksi TS (berkas terpisah) dan saudara A (DPO), untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dari Aceh Tamiang untuk kemudian dibawa menuju Provinsi Lampung.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa dan mengamankan sejumlah barang bukti. Terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru