Jaksa Bireuen Terima Penyerahan Lima Tersangka Kasus Narkoba dari Polda Aceh

BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen secara resmi menerima pelimpahan tanggung jawab beserta barang bukti (Tahap II) dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terhadap lima orang tersangka berinisial AF, MR, MH, RU, dan SM dalam perkara tindak pidana narkotika. Prosesi pelimpahan tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu, 4 Juni 2025.

Perkara ini bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Tim Opsnal Polda Aceh sedang melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh. Dalam perjalanan, tim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba yang berlangsung di rumah tersangka RU di Desa Blang Reuling, Dusun Barat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi.

Setibanya di sekitar lokasi, petugas melihat tersangka MR berada di depan rumah. Petugas segera mengamankan nya dan melanjutkan pemeriksaan ke dalam rumah. Di sana, tim menemukan sejumlah orang yang berusaha melarikan diri ke lantai dua. Petugas berhasil mengamankan tersangka RU, MH, dan SM. Sementara itu, seorang pria bernama Adi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berhasil meloloskan diri melalui jendela lantai dua dan melarikan diri ke arah belakang rumah.

Dalam proses penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti di ruang tamu, yaitu:

Satu kantong warna hijau berisi satu bungkus ganja seberat 2,58 gram yang dibalut kertas majalah,

Tiga bungkus sabu seberat 4,4 gram yang dibungkus plastik bening,

Satu dompet berisi sepuluh bungkus sabu seberat 1,62 gram,

Satu unit timbangan digital berwarna silver (merk Digital Scale),

Satu buah alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral,

Satu buah alat bakar (kompor) terbuat dari botol alkohol merk Medika.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu:

Satu unit HP Vivo warna hijau muda,

Satu unit HP Vivo warna kuning,

Satu unit HP Vivo warna biru muda,

Satu unit HP Samsung warna hitam,

Satu unit HP Samsung lipat warna putih.

Setelah pengamanan barang bukti, petugas menemukan tersangka RU sedang tertidur di dalam kamar dan segera melakukan penangkapan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap rumah tidak menemukan barang bukti tambahan lainnya. Para tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan:

Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kepemilikan ganja),

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kepemilikan sabu dalam jumlah lebih dari lima gram),

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri).

Usai pelaksanaan Tahap II, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru