Dua Pelanggar Syariat Islam Jalani Uqubat Cambuk di Kota Jantho

JANTHO – Dua terpidana kasus pelanggaran syariat Islam dalam perkara maisir (judi) menjalani eksekusi uqubat cambuk di hadapan khalayak ramai. Pelaksanaan hukuman berlangsung di halaman Masjid Agung Al-Manarwarrah, Kota Jantho, Aceh Besar, usai salat Jumat, 13 Juni 2025.

Kedua pelanggar syariat tersebut masing-masing berinisial AK, warga Banda Aceh, dan NO, warga Aceh Besar. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 18 yang mengatur tentang Jarimah Maisir atau perbuatan berjudi.

Putusan hukum dijatuhkan oleh Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan perkara Nomor 13/JN/2025/MS-JTH dan 12/JN/2025/MS-JTH. Majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman uqubat sebanyak 10 kali cambuk yang dilaksanakan secara terbuka di muka umum.

Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh pada Februari 2025 di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar. Saat penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam milik pelaku, uang tunai, dan aplikasi dompet digital (Dana) yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

Prosesi eksekusi turut disaksikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Rusdi, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir, S.STP., M.AP. Sejumlah warga Kota Jantho juga terlihat menyaksikan jalannya eksekusi, termasuk saat algojo melaksanakan 10 kali cambukan ke punggung masing-masing pelanggar.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Rusdi menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk nyata penegakan Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

"Eksekusi cambuk ini hendaknya menjadi pelajaran tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga bagi seluruh masyarakat agar tidak lagi mencoba-coba melanggar syariat Islam," ujar Rusdi.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan hukuman bukan dimaksudkan untuk menyakiti atau menzalimi pelaku, melainkan menjadi sarana edukasi publik agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan syariat dan membahayakan moral serta kehidupan sosial.

"Uqubat cambuk ini bukanlah bentuk penzaliman, melainkan bagian dari upaya membina dan menyadarkan masyarakat agar meninggalkan segala bentuk maksiat, menjaga kehormatan diri dan keluarganya dari perbuatan tercela," tutupnya.

Eksekusi ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menegakkan aturan syariat Islam secara konsisten sebagai bagian dari kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru