Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan TA

BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen resmi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana peredaran uang palsu atas nama seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial TA, pada Jumat (2/5/2025), bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen. Selain tersangka, turut diserahkan pula sejumlah barang bukti.

Kasus ini bermula pada Kamis, 16 April 2025, ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pencetakan dan peredaran uang palsu. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan TA di Desa Keude Matang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan sejumlah lembar uang palsu yang diduga siap diedarkan.

Setelah menjalani proses interogasi awal, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bireuen untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan meliputi:

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BL 5909 ZAW beserta kunci kontak.

Lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri OQB912819.

Satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri serupa.

Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana.

Perbuatan TA diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Usai pelimpahan tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap TA di Lapas Kelas IIB Bireuen sebagai bagian dari upaya memperlancar proses persidangan yang akan segera digelar.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru