Bireuen
Ekbis
Debitur BPRS Kota Juang Kembalikan Kewajiban Kredit Melalui Kejaksaan Negeri Bireuen
BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, S.H., M.H., menerima pelunasan kewajiban pokok kredit atas nama Iskandar Ismail, Rabu, 7 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Pelunasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab debitur sesuai perjanjian sebelumnya dengan PT BPRS Kota Juang Perseroda. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 111/GLIK/2025, yang memberikan mandat kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menagih dan menyelesai kan piutang bermasalah yang belum tertunaikan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis dan berkelanjutan dalam proses pemulihan aset negara, yang dilakukan melalui kolaborasi intensif antara Tim Likuidasi dan Kejaksaan Negeri Bireuen. Ke depan, proses pemanggilan dan penagihan akan terus digencarkan terhadap debitur-debitur lainnya, termasuk yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota legislatif daerah (DPRK Bireuen).
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, menegaskan komitmen institusinya dalam mendampingi penyelesaian kredit bermasalah dari eks-BPRS milik pemerintah daerah tersebut. "Kejaksaan Negeri Bireuen sepenuhnya mendukung langkah-langkah strategis Tim Likuidasi dalam upaya optimalisasi pemulihan aset dan penertiban pembiayaan bermasalah, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap pengelolaan keuangan publik," ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam merestorasi kepercayaan publik terhadap integritas lembaga keuangan daerah serta mendorong terciptanya tata kelola yang akuntabel.
Sejak diterbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari LPS kepada Kejaksaan Negeri Bireuen pada 10 April 2025 hingga 6 Mei 2025, total dana yang berhasil dihimpun dari debitur mencapai Rp467.606.672. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total piutang macet sebesar Rp15.557.838.502 yang tengah dalam proses penagihan intensif.(Red)
Via
Bireuen