Menata Masa Depan Kota, DPRK Lhokseumawe Tetapkan 12 Raqan Prioritas Tahun 2025



LHOKSEUMAWE – Sebuah langkah besar sedang dipersiapkan di balik pintu ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK). Pada Selasa, 16 April 2025, DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna penting dalam rangka Pengumuman dan Penetapan Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2025. 

Sebanyak 12 Rancangan Qanun (Raqan) ditetapkan sebagai prioritas utama untuk dibahas dan disahkan menjadi Qanun tahun ini.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, yang didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin dan Wakil Ketua II Zulya Zaini. Hadir pula Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, Sekda, para asisten Sekda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota. Momen ini tidak hanya menjadi ajang pengumuman, tetapi juga penanda keseriusan DPRK dalam membangun sistem hukum lokal yang adaptif, aspiratif, dan solutif.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Faisal menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi menghasilkan qanun-qanun berkualitas yang berpihak kepada rakyat. “Ini bukan sekadar daftar kerja tahunan. Setiap Raqan yang kita prioritaskan adalah jawaban atas kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya.

Sebanyak 12 Raqan yang masuk daftar prioritas ini mencerminkan beragam aspek kehidupan warga Kota Lhokseumawe. Dari urusan ketertiban umum, perlindungan anak, hingga isu-isu strategis seperti pengelolaan lingkungan hidup, struktur pemerintahan gampong, dan penganggaran daerah—semuanya dirancang untuk memberikan solusi jangka panjang.

Program legislasi ini tidak dibuat asal-asalan. Penyusunan dan prioritisasi Raqan dilakukan berdasarkan kajian mendalam serta merujuk pada berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pendekatan legal-formal ini memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan dapat dijalankan secara efektif.

Kolaborasi adalah Kunci

Menariknya, proses pembahasan seluruh Raqan ini akan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pihak terkait. DPRK Lhokseumawe menyadari bahwa qanun yang baik bukan hanya hasil pemikiran elite politik, melainkan hasil dialog dan kolaborasi antara pemangku kepentingan—mulai dari akademisi, ulama, tokoh masyarakat, hingga kalangan muda dan aktivis sosial.

“Proses ini akan transparan dan partisipatif. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberi masukan,” ujar Wakil Ketua I DPRK, Sudirman Amin. Hal ini diamini oleh Wakil Ketua II, Zulya Zaini, yang menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi syarat mutlak agar qanun benar-benar menjadi milik bersama.

Melalui Program Legislasi Tahun 2025 ini, DPRK Lhokseumawe memperlihatkan arah pembangunan hukum yang lebih progresif dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Dari isu kesehatan, pendidikan, lingkungan, hingga reformasi birokrasi dan tata kelola anggaran, semuanya dirajut dalam satu kesatuan visi: Lhokseumawe sebagai kota yang tertib, inklusif, dan berkelanjutan.

Tak hanya itu, penetapan Program Legislasi ini juga menjadi panggung awal bagi semua pemangku kepentingan di Kota Lhokseumawe untuk saling bahu-membahu membangun masa depan yang lebih baik. Sebab seperti kata pepatah Aceh, 

“Meunyoe droe han jeut meupakee, bak peuget ban sagoe; meunyoe ramee tapeugot, cit lam troh keu buleuen. (Kalau sendiri tak kuat mengangkat, mari bersama, agar bisa sampai ke bulan-red).

Berikut daftar Raqan yang diprioritaskan:

1. Rancangan Qanun Ketertiban Umum.

2. Rancangan Qanun Perlindungan Anak.

3. Rancangan Qanun Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4. Rancangan Qanun Majelis Pendidikan Daerah.

5. Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Asap Rokok.

6. Rancangan Qanun Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015 tentang Gampong.

7. Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2029.

8. Rancangan Qanun Pengelolaan Air Limbah Domestik.

9. Rancangan Qanun Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe.

10. Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024.

11. Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.

12. Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
[Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru