Kejari Bireuen Berikan Bimbingan Hukum bagi Keuchik untuk Cegah Korupsi di Desa

BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi 143 Keuchik dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, Peudada, Kuala, dan Kecamatan Juli. Acara ini berlangsung di Aula Setdakab Lama Bireuen pada Kamis (6/3/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., Kasi Pidana Khusus Siara Nedy, S.H., M.H., serta Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, S.H., yang mewakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, hadir pula narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Program Jaga Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023, yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum dari tingkat desa. Fokus utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi dalam pengelolaan Dana Desa, guna mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan kepatuhan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalankan hak, kewajiban, serta tugas dan fungsi pemerintahan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pendampingan terhadap lebih dari 16 desa di Kabupaten Bireuen dalam rangka mewujudkan desa bebas korupsi. Pendampingan ini diberikan secara gratis tanpa menggunakan anggaran apapun, sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

"Kami mengajak seluruh perangkat desa untuk aktif berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul, sehingga program Dana Desa dapat berjalan optimal tanpa ada penyimpangan. Inilah wujud nyata kecintaan kami terhadap Kabupaten Bireuen," ujar Kajari Bireuen.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aparat desa harus menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, serta mendorong adanya pemberian reward bagi desa yang mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang berintegritas.

Program Penerangan Hukum ini akan terus berlanjut selama bulan suci Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen, sebagai upaya berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru