DPRA Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Muzakir Manaf-Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030

 

BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030. Prosesi sakral ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu, 12 Februari 2025.

Selain pengambilan sumpah jabatan, acara ini juga menjadi momen perpisahan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, H. Safrizal ZA, yang diberhentikan dengan hormat. Sebagai bagian dari tradisi adat Aceh, prosesi peusijuek turut dilakukan sebagai simbol restu bagi kepemimpinan baru.

Pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Paduka Yang Mulia Teungku Malek Mahmud Al-Haytar, Duta Besar Finlandia, serta para tokoh perdamaian Aceh. Turut hadir pula pengusaha nasional, anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dan kabupaten/kota. Tak ketinggalan, Pj Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala SKPA, perwakilan organisasi masyarakat, serta para tamu undangan lainnya, termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya dan Menteri Perdagangan.

Rapat Paripurna Istimewa yang menjadi panggung utama pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelantikan Muzakir Manaf dan Fadhlullah dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan kepala daerah lain di Indonesia, yang dijadwalkan dilantik serentak oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa percepatan pelantikan ini dilakukan karena tidak adanya perselisihan hasil pemilihan Gubernur Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) juga memungkinkan pelantikan lebih awal. 

Sesuai Pasal 69 huruf C UUPA, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Ketua DPRA Zulfadhli mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya mengusulkan pelantikan dilakukan lebih awal, yakni pada 7 Februari 2025. Namun, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 160 UU Pilkada, Pasal 89 ayat (1) Qanun Pilkada, Pasal 165 UU Pilkada, serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, akhirnya ditetapkan bahwa pelantikan berlangsung pada 12 Februari 2025. 

Keputusan ini juga mempertimbangkan agenda pemerintahan berikutnya, termasuk waktu bagi gubernur terpilih untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota se-Aceh. Selain itu, Muzakir Manaf dan Fadhlullah dijadwalkan mengikuti orientasi kepemimpinan di Akademi Militer Magelang pada 22-28 Februari 2025.

Berdasarkan hasil pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 9 Januari 2025, pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah memperoleh 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah. Pasangan ini diusung oleh koalisi Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), serta beberapa partai nasional seperti Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan.

Dengan dilantiknya Muzakir Manaf dan Fadhlullah, Aceh resmi memiliki kepemimpinan baru untuk lima tahun ke depan. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar pemerintahan yang baru ini mampu menghadirkan perubahan positif dalam pembangunan dan kesejahteraan di Aceh. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru