Oknum Sopir Camat Kota Juang Ancam Wartawan, Fajri Bugak Laporkan Ke Polres Bireuen

BIREUEN- Terkait Pemberitaan dugaan Pungli lapak Meugang di Kota Juang beberapa waktu lalu, dimana salah satu pengutip sewa lapak merupakan oknum Pegawai Kantor Camat Kota Juang berinisial TF, berujung pengancaman terhadap salah satu Wartawan Liputan Kabupaten Bireuen.

Salah satu oknum Pegawai Kantor Camat Kota Juang Bireuen inisial TF diduga melakukan pengancaman terhadap salah satu wartawan media online liputan Bireuen Fajrizal pada Sabtu 13 April 2024 malam.

Pengancaman terhadap wartawan dialeksis.com tersebut disinyalir karena terkait dengan pemberitaan dugaan Pungli lapak Meugang di Kota Juang beberapa waktu lalu dimana salah satu pengutip sewa lapak merupakan oknum tersebut.

Kepada Wartawan, Fajri Bugak mengatakan, TF mengancam dirinya lewat sambungan telepon hal itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai kutipan liar pada puluhan lapak Daging Meugang yang di koordinir oleh Camat Kota Juang Musni Syahputra.

"Saya ditelpon berkali-kali oleh TF pegawai Kantor Camat yang juga merupakan sopir Camat Kota Juang, ia mengeluarkan kata-kata kasar dan caci maki" Kamu dimana? kamu harus mati, kalau bukan kamu yang mati, saya yang mati, dari Bugak datang ke Bireuen kau meliput berita yang bukan- bukan," sebut Fajri menirukan kata-kata T saat mengancam dirinya

Lanjut Fajri, TF juga mengeluarkan kalimat binatang serta mengatakan akan mencari dirinya, meskipun sudah mengenali penelpon namun Fajri juga mencoba menanyakan identitas pelaku.

"Kamu tidak perlu mengenal saya tapi saya sudah mengenal kamu, saya akan mencari kamu, kamu jangan banyak ngomong, saya culik nanti, pergi terus ke kadai pondok saya tusuk leher kami," lanjut anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bireuen menirukan perkataan TF.

Tidak terima dengan ancaman tersebut dan merasa tidak nyaman, Fajri melaporkan oknum T ke Polres Bireuen pada Sabtu 13 April 2024 sekitar Pukul 23.30 Wib dengan nomor Laporan LP/B/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Dalam surat laporan yang ditandatangani oleh an Ka SPKT Resor Bireuen Kanit I Ipda Alfian SH. Terlapor atas nama Taufik.

Taufik dilaporkan oleh Fajri Bugak atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 pasal 29.

"Saya berharap pihak Polres Bireuen segera memproses laporan saya dan menangkap pelaku pengancaman, saat ini saya merasa terancam dan tidak nyaman dalam melakukan liputan," harap Fajri

Hingga berita dikayangkan, pihak media belum mendapat konfirmasi dari Terlapor dan Pihak Kecamatan Kota Juang.(Rel)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru