Kantor PNPM Jeunieb di Geledah, Kejari Bireuen Boyong Alat Bukti Dugaan Korupsi

BIREUEN- Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penggeledahan Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen. Jumat, 15 Maret 2024.

Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019-2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen. 
Tesk Foto: Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, berhasil temukan barang bukti dan alat bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PNPM Kecamatan Jeunieb.

"Ketika dilakukan penggeledahan tim penyidik Kejari Bireuen menemukan dokumen proposal permohonan pembiayaan individu Simpan Pinjam Syariah, Petunjuk Teknis Operasional, Print Out Rekening Koran Tahun 2019- 2023, Daftar Pembayaran Individu dan Kelompok, SK Tim Penyehatan, Agunan  peminjam individu, Buku Kas Masuk dan Keluar tahun 2019-2023, serta beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Tesk Foto: Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen. Saat melakukan Penggeledahan Kantor PNPM Kecamatan Jeunieb.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: PRINT- 135/L.1.21/ Fd.1/03/2024 tanggal 08 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR: PRINT-02/L.1.21/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 32/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019-2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen. Siara Nedy, S.H.
Tesk Foto: Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen. Boyong Barang Bukti Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PNPM Jeunieb.

Bahwa penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019-2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen dengan total nilai alokasi pinjaman sebesar Rp 3.446.000.000,- (tiga milyar empat ratus empat puluh enam juta rupiah)(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru