Lansir
Polisi
Cegah Terjadi Money Politik Panwascam Gandapura Lakukan Patroli Malam
BIREUEN- Untuk Mencegah Terjadinya Money Politik di kalangan Masyarakat, Panwascam Kecamatan Gandapura. Kabupaten Bireuen. lakukan siaga secara tegas, melakukan Patroli keseluruh pelosok desa, dengan melibatkan 40 orang Pengawas Pemilu Gampong (PPG) Se Kecamatan. Senin 12 Februari 2024 malam.
Libatkan Pengawas Pemilu Gampong (PPG), Panwascam Gandapura lakukan siaga terjadinya Money Politik dikalangan Masyarakat, dengan melakukan Patroli malam keseluruh pelosok desa dalam Kecamatan Gandapura.
Patroli malam dilakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya Praktek Politik Uang (Money Politik) dikalangan Masyarakat desa, turut memberikan Edukasi kepada Masyarakat agar tidak GolPut, dalam pemilihan Umum yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Sebelum Patroli dilakukan, terlebih dulu dilaksanakan Apel bersama yang diikuti seluruh Panwascam, Pengawas Pemilu Gampong, untuk dapat mengambil titik desa yang dianggap rawan akan terjadi Money Politik di Kecamatan Gandapura.
Tesk Foto: Ketua Panwascam Gandapura. Sunardi, Saat Memberikan Arahan sebelum lakukan Patroli malam.
Hal itu dikatakan, Ketua Panwascam Kecamatan Gandapura. Sunardi Senin 12 Februari 2024 malam, Patroli ini dilakukan adalah salah satu upaya untuk mencegah terjadi Praktek Politik uang, juga memberi kan Edukasi kepada masyarakat,.untuk tidak GolPut dalam pemilihan Umum akan berlangsung dua rahi lagi.
"Lanjut Sunardi, jika adanya terjadi praktek politik uang di Gandapura, secara hukum, Tindak Pidana politik uang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan disebutkan pada Pasal 523 ayat (1), Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara.
Juga dijelaskan pada Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan, jika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye, maka akan di pidanakan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Kita berharap semoga Politik Uang tidak terjadi dan Partisipasi Masyarakat Gandapura dalam memilih lebih tinggi. Dikarenakan Pemilihan Umum merupakan Sarana Demokrasi bagi Bangsa dan Negara.
Sebelumnya, Panwascam Gandapura juga melakukan penertiban APK milik para Caleg DPRK Bireuen, Caleg DPRA, DPR-RI, DPD-RI, calon Presiden dan wakil Presiden Indonesia,(MS)
Via
Lansir