Satpol PP Tagih Janji Presiden Jokowi

BIREUEN- Ribuan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari seluruh tanah air, mengancam" mengepung" kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam pekan ini, apabila pemerintah tak segera mengangkat status kepegawaian mereka sesuai amanat Undang-undang. 

Demikian dikemukakan oleh Ketua Forum Komunikasi Bantuan Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) DPD Bireuen, Mulyadi M Amin kepada awak media ini, Senin (13/10). Menurutnya, sikap itu merupakan komitmen bersama dari para pengurus FK-BPPPN dari seluruh daerah di Indonesia. 

Mulyadi atau akrab disapa Abeuk mengaku, pihaknya mendesak Kemenpan RB tidak lagi melanggar konstitusi, serta harus segera menjalankan aturan dan regulasi tentang pengangkatan Satpol PP, sesuai amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 256 yang mengatur secara spesifik posisi Polisi Pamong Praja.

"Pemerintah melalui Kemenpan RB maupun Kemendagri, harus tegak lurus menjalankan konstitusi dan peraturan yang berlaku terkait pengangkatan Satpol PP di seluruh tanah air," ungkap Mulyadi. 

Dia mengaku, seluruh pengurus FK-BPPPN juga pernah diundang oleh Presiden Jokowi yang melakukan pertemuan bersama 6 ribu lebih personil Satpol PP, pada 7 September lalu di Sentul Internasional Convention Centre. Kala itu, presiden telah berjanji akan segera menindaklanjuti harapan puluhan ribu honorer Pol PP di Indonesia. 

Namun, belakangan muncul pernyataan dari Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi yang dinilai sangat melukai serta menyisakan rasa sakit hati bagi Satpol PP. Pasalnya, dalam pertemuan di Aula Marina Hotel, Kabupaten Asahan Sumatera Utara 10 November lalu, Agus Yudi bukannya memberi pencerahan terhadap para personil Pol PP, namun malah meminta agar seluruh Satpol PP Honorer ke Jakarta, untuk mengubah Undang-undang biar para Satpol PP diangkat jadi PNS. 

"Statemen beliau sangat menyinggung kami, karena seolah-olah Kemenpan RB melepas tangan, terhadap apa yang sedang kami perjuangkan. Memangnya, apa kami punya kapasitas untuk mengubah undang-undang," tandasnya dengan nada kesal. 

Mulyadi mengaku, tak sepatutnya seorang pejabat negara mengemukakan pendapat yang menyudutkan puluhan ribu personil Satpol PP ini, karena dalam membuat dan menetapkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), seharusnya Kemenpan RB dapat mematuhi Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam Undang-undang No 30 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance). 

"Apabila dalam tiga hari ke depan Kemenpan RB tidak menindaklanjuti masalah ini, maka kami dari seluruh anggota dan pengurus FK-BPPPN di Indonesia, akan bergerak ke Jakarta dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran," ancamnya.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru