Terkait Dugaan Korupsi di BPRS, Jaksa Bireuen Periksa Eks Sekretaris TAPK, Akan Kah KH Diseret Kejuruji Besi

BIREUEN- Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menguras Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Bank Pembiayaan Syariah (PT. BPRS) Kota Juang, pada tahun anggaran 2019, Sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sedangkan tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Dan sebelumnya, Terkait dugaan tindak pidana korupsi BPRS Kota Juang, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, berhasil membawa sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, atas Penyertaan modal pada Bank Pemerintah daerah tersebut. 
Pada penggeledahan Kantor PT. BPRS Kota Juang sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memboyong sejumlah Dokumen Penting sebagai barang Bukti, namun berselang beberapa hari Tim Penyidik Kejaksaan Bireuen Kembali melakukan aksinya, dimana Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen yang di Pimpin langsung oleh Kajari Mohammad Farid Rumdhana SH MH, melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen di Cot Gapu, pengeledahan tersebut dilakukan di tiga ruangan, diantaranya, ruang Kantor Badan Pengololaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ruang Bagian Ekonomi Setdakab Bireuen, terakhir di ruangan kerja Sekda. Dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen kembali berhasil membawa Dokumen Penting sebagai Barang Bukti.
Pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank BPRS Kota Juang itu, berhasil menyita perhatian Publik, namun Publik kembali dikejutkan atas Pergantian Kajari Bireuen, Kasi Intel dan beberapa jajaran lainnya, ini bertanda, ada apa dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyertaan Modal tersebut.
Dimana kali ini Kejari Bireuen kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 1 (satu) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Bireuen pada PT.BPRS Kota Juang tahun 2019 dan tahun 2021 Selasa 28 Maret 2023.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali memeriksa satu orang saksi berinisial KH, mantan sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun anggaran 2019. Namun terkait pemeriksaan atas KH tersebut, "akan kah KH diseret kemeja hijau, (Pengadilan), atau Kejuruji Besi (Penjara)."?

Pemeriksaan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.

Kali ini Kejari Bireuen fokus pada kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Hal tersebut, dikatakan Oleh Kejari Bireuen. H. Munawal Hadi, SH, MH. kepada Wartawan Selasa 28 Maret 2023. Pemeriksaan dan penyidikan pada PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019.
Dengan kucuran dana sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan tahun 2021 Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Maka pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara.

Sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru