PPS Diminta Pahami Regulasi

Aceh Timur - Asisten Bidang Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Syahrizal Fauzi SSTP MAP berharap agar Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) selaku penyelenggara di tingkat desa harus mengetahui dan memahami hal yang utama yakni norma dan regulasi. 

"Dengan demikian tidak berimplikasi terhadap hasil yang cacat dari proses pelaksanaan pemilu sebagai akibat dari kurangnya pemahaman," ujar Syahrizal Fauzi dalam sambutannya pada acara pengambilan sumpah/janji Anggota PPS se-Aceh Timur, Pemilu Tahun 2024, si Gedung ISC, Selasa (24/1/2023).

Tambahnya, regulasi dan norma harus dipedomani oleh penyelenggara pemilu, jangan sampai sebagai penyelenggara pemilu ditingkat desa saudara tunduk dari pada tekanan dan pengaruh apapun dari pihak manapun jalankan kewenangan dengan sungguh- sungguh, jujur, adil.

"Dan cermat demi suksesnya pemilu Tahun 2024. Semoga apa yang dibebankan dipundak saudara saudara ini dapat dijalankan dengan lancar, penuh tanggungjawab," sebut Syahrizal.

Menurutnya, pelantikan anggota PPS kali ini menjadi demikian penting dan strategis, terutama dalam penyiapan seluruh personil yang akan terlibat dalam penyelenggaraan agenda pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang.

 Kita meyakini, tambahnya, pemilihan bisa berjalan demokratis jika semua petugas dan elemen yang terlibat di dalamnya melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya dengan baik, serta berkoordinasi dan bekerjasama secara harmonis. 

untuk itu, dirinya mengajak mengembangkan sinergisitas yang saling mendukung, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Sesuai dengan instruksi KPU RI, bahwa semua anggota penyelenggara pemilu terutama PPS yang bersentuhan secara langsung di lapangan untuk selalu menjaga integritasnya dalam pelaksanaan pemilu 2024.

"Di era reformasi sekarang ini kita telah menyelenggarakan beberapa kali pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah atau Pilkada. PPS di masing-masing gampong atau desa, apabila menghadapi permasalahan krusial, segera melakukan koordinasi dengan PPK dan melakukan koordinasi dengan KIP  Aceh Timur. setiap langkah dan tindakan harus," pungkas Syahrizal.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan menjelaskan saat seleksi administrasi yang lulus sebanyak 6.226 peserta, sementara yang lulus pada seleksi tulis, yang berlangsung selama dua hari di gedung ISC Idi berjumlah 4.327 peserta.

"Dan dilanjutkan dengan tes wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara dan dinyatakan lulus yaitu berjumlah 1.539 orang dalam 24 kecamatan yang tersebar di 513 gampong (desa) dalam Kabupaten Aceh Timur, yang dilantik pada hari ini," sebut Sofyan.  ()
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru