Kejaksaan Negeri Gayo Lues Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti

BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri Blangkejeren serah terima barang bukti Tahap kedua perkara Dugaan Tindak pidana korupsi Dana Desa Rema An KH Senin 05/09/2022 sekitar pukul 12 .00 wib Diruang Kejaksaan Negeri Gayo Lues

Kejari Gayolues Ismail Fahmi SH melalui kepala seksi intelijen Pada kejaksaan Negeri Gayolues Hendri SH,menjelaskan Agenda serah terima Tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo 
Lues ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam perkara "Dugaan Tindak Pidana Korupsi" atas nama KH.

Sebelumnya berdasarkan Nota Dinas Nomor: B-997/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 02 September 2022 dari Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, menyatakan bahwa hasil Penyidikan perkara pidana korupsi atas nama Tersangka KH sudah lengkap (P-21).jelas Hendri 

Di jelaskan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print 01/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022 telah ditunjuk beberapa orang Jaksa yang menjadi Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara A quo,Bahwa KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan 
Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai. 

Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues,

 jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dari Tersangka KH.

Selanjutnya Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH. (Kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru