Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi

BIREUEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, resmi menetapkan dua tersangka Kasus dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Selasa 19 Juli 2022.


Penetapan Dua Tersangka dugaan Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Jeumpa, bertepatan dihari puncak Peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) Ke-62.


berdasarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor print 01/L.1.21/ Fd.1/07/ 2022 dan Nomor: Print-02/L.1.21/ Fd. 1/07/ 2022 masing-masing tanggal 19 Juli 2022. untuk kedua Tersangka harus dilakukan penahanan.

Dalam Keferensi Pers disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH, MH, didampingi Kasi Intel Muliana SH dan Kasi Pidsus Muhammad Razi, Penetapan kedua tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti.


"Setelah Tim penyidik mengumpulkan alat bukti serta barang bukti sehingga ditetapkan dua tersangka EHB selaku Sekretaris UPK Tahun 2006 s/d 2011, sejak April 2012 sampai dengan Januari 2014 menjabat Ketua UPK dan SM selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) juga sebagai pengendali semua Kelompok di Desa Pulo Lawang, Jeumpa," Sebut Mohamad Farid.


"Lanjut Kajari Bireuen, tersangka EHB sebagai Sekretaris UPK telah meloloskan kelompok yang tidak memenuhi kriteria akibatnya terjadi tunggakan hingga sampai saat ini


"Salah satu KSP yang diloloskan dengan tunggakan paling besar adalah kelompok-kelompok yang dikendalikan atau diketuai oleh saudari SM, yang mana tunggakan tersebut telah merugikan keuangan negara karena dana SPP tersebut merupakan uang APBN," ungkap Mohamad Farid.


Kedua tersangka tersebut, langsung dilakukan Penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen, Ucapnya.

"Sementara itu, Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah tahanan Negara Klas IIb Bireuen, karena telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP, yakni" perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama lima tahun, serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," Ungkapnya.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru