Seminar Hukum Sukses di Laksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen

BIREUEN-Kejaksaa Negeri Kabupaten Bireuen, menggelar kegiatan Seminar Hukum, Penghentian Penutupan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan RI dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62.


Acara Seminar Hukum tersebut, yang diikuti sejumlah Pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bireuen, diantaranya SKPK, Para Camat, Kepala Desa tuha Peut, Imum Mukim, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Akademisi, para Mahasiswa, Ketua YARA Bireuen, serta Tamu Undangan lainnya.


Kegiatan Seminar Hukum Penghentian Penutupan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan oleh Kejari Bireuen di Gedung ACC Ampon Chiek Peusangan Selasa 19 Juli 2022 berlangsung sukses.

Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H selaku Keynote Speaker. Seminar Hukum ini dilaksanakan bertujuan untuk Penghentian Penutupan Berdasarkan Keadilan Restoratif, (Restorative Justice) oleh kejaksaan RI" dengan tujuan setiap konflik yang ada di Kejari dapat bisa di selesaikan dengan damai oleh pelaku dan korban secara damai, sebut Kejari Bireuen.

Seminar yang digelar ini merupakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, ucapnya.


Disamping itu, disampaikan oleh Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A. Gani. S.H., M.Si selaku Narasumber," Restorative Justice ini sangat penting merupakan suatu tanggapan kepada pelaku yang melakukan pelanggaran untuk memberikan kerugian dan harus dapat di selesaikan dengan perdamaian, sementara bagi si korban apa yang dilakukan penyembuhan bukan sekedar fisik saja tapi juga perasaan. Sebut Bupati Muzakkar A. Gani.


Bagi Pelaku dan Korban harus mencapai pemahaman sehingga tercipta penyelesaian dengan damai.

Diharapkan dengan ada nya Restorative Justice tersebut" harus mampu menyelesaikan setiap konflik yang ada dengan kesepakatan damai " Harap Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani.


Adapun dikatakan oleh Kapolres Bireuen AKBP. Mike Hardy Wirapraja SIK, MH yang menjadi Narasumber," sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Polres Bireuen telah menangani kasus sebanyak 532, ada 61 perkara yang di selesaikan secara Restorative Justice di tingkat Polres Bireuen, termasuk yang ada di Polsek-Polsek, Kata Kapolres Bireuem.

Sementara pada acara seminar Hukum Penghentian Penutupan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan RI dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yang digelar Kejari Bireuen, hadir sejumlah Narasumber. Satu Keynote Speaker. Diantaranya, Kejari Bireuen. Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H, Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A. Gani. S.H., M.Si, Ketua DPRK Bireuen, yang diwakili Mukhlis Rama, Kapolres Bireuen. AKBP. Mike Hardy Wirapraja, SIK., M.H, Rahmad, S.Sos, MAP, selaku Moderator, Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Bireuen. Drs. H. Ridwan Khalid, Rektor Universitas Al-Muslim. Dr. Munawar Hamid, M. Pd, dan Ketua YARA Perwakilan Bireuen. Muhammad Zubir, S.H., M.H.

Pada acara seminar Hukum Berlangsung, Kejari Bireuen dan Para Narasumber turut memberikan ruang waktu kepada peserta seminar, untuk menyampaikan sesi tanya jawab. Usai tanya Jawab, maka acara berakhir dengan Pemberian Penghargaan (Piagam) Kepada para Narasumber, Keynote Speaker dan kepada Moderator, serta pembagian Sertifikat Seminar Hukum Kepada para Peserta yang hadir.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru