Parlementaria BNA
Komisi I DPRK Banda Aceh Temui Kemenpan RB, Bahas Nasib Tenaga Kontrak di Satpol PP dan WH
JAKARTA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Musriadi, bersama perwakilan dari Satpol PP dan WH Banda Aceh berkunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta guna menindaklanjuti persamaan hak ASN dan tenaga kontrak di Satpol PP dan WH Banda Aceh, Selasa (17/5/2022).
Konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi, didampingi Wakil Komisi, Irwansyah, Sekretaris Komisi, M Arifin, serta anggota komisi, Iskandar Mahmud, Tuanku Muhammad, Syarifah Munira, dan Devi Yunita, bersama Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Andriansyah, dan Kasubbag. Umum, Kepegawaian dan Asset, Andy Karim.
Pertemuan dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diterima oleh Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur, Widaryati Hestiarsih, S.Kom.
Musriadi mengatakan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga kontrak Satpol PP dan WH agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Itu merupakan bentuk perhatian, dukungan, dan perjuangan Komisi I DPRK kepada Satpol PP dan WH yang ada di Kota Banda Aceh," kata Musriadi yang juga politisi Partai Amanat Nasional ini.
Terkait rekrutmen tenaga PPPK, Musriadi megatakan, berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di kabupaten/kota yang bersangkutan, dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota mengusulkan berdasarkan kebutuhan dan formasi yang ditetapkan oleh kepala daerah.
"Setiap Instansi Pemerintah dalam hal ini OPD wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja," katanya.
Musriadi mengatakan, rekrutmen tenaga PPPK sebagai pegawai kontrak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"PP ini, mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah menyusun setiap kebutuhan dan jenis jabatan PPPK yang dibutuhkan, sesuai analisis jabatan dan beban kerja," ujar Musriadi.
Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur, Widaryati Hestiarsih mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan bahwa anggota Satpol PP wajib dan harus berstatus PNS minimal golongan IIa serta tidak menerima status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan dalam pasal 256 ayat 1 bahwa status dan kedudukan Satpol PP adalah PNS bukan ASN, jika ASN maka dibenarkan direkrut dengan skema PPPK.
Menanggapi hal itu, angota Komisi I, Tuanku Muhammad mengharapkan agar pemerintah segera merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 terutama di pasal 256 ayat 1 dan 2 yang menyatakan Pegawai Negeri Sipil harus diganti dengan ASN agar memberi kesempatan untuk merekrut pegawai Satpol PP dan WH melalui jalur PPPK.
Namun mengingat masa untuk mengubah sebuah UU membutuhkan waktu yang tidak cepat sedangkan kepastian nasib tenaga kontrak harus segera jelas, maka pemerintah pusat baik eksekutif dan legislatif harus segera duduk bersama mencari cara dan menetapkan keputusan terbaik untuk menyelamatkan nasib para tenaga kontrak Satpol PP dan WH. [Adv]