Cegah Jaringan Mafia Tanah, Kejari Gayolues Sosialisai Penerangan Hukum Bersama Pengulu se-Gayolues

BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri Gayo Lues menggelar kegiatan sosialisasi penerangan hukum pencegahan dan pemberantasan mafia tanah bersama Pengulu se- Kabupaten Gayo Lues. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bale Pendopo Bupati Gayo Lues, Selasa (22/03/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH melalui Kasi Intelijen Handri, SH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada seluruh Kepala Desa.

Ia menyebutkan, sosialisasi ini akan difokuskan pada masalah kasus mafia tanah yang ada di wilayah hukum Kajari Gayo Lues.

"Kepala Desa merupakan orang yang paling tahu tentang persoalan perkara tanah yang terjadi di Desanya masing-masing," ujarnya.

Ia mengatakan untuk tahap pertama, para Kepala Desa yang diundang Kepala Desa yang terdekat, dan selanjutnya akan diundang kepala yang lainnya. 

Kejari juga menjelaskan,masalah kasus mafia tanah saat ini merupakan isu Nsional,Oleh krena itu Kejagung sedang gencar memberantas masalah kasus mafia tanah yang terjadi saat ini.

selain menghambat proses pembangunan nasional, dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Salah satu upaya pemberantasan mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah dan memberikan penerangan hukum kepada masyarakat, dan Kepala Desa.
(Kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru