Untuk tertib adminitrasi, DPKAD tidak melayani pembayaran PBB-P2 secara tunai

BLANGKEJEREN - Untuk mengoptimalkan pelayanan , dan tertib Administrasi serta memperpendek birokrasi 
Pemerintah Kabupaten Gayolues telah menyampaikan Surat edaran Pemberitahuan sistim pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)  kepada warga masyarakat (wajib pajak).

Surat tersebut disampaikan melalui kecamatan untuk di teruskan kepada Masing masing kepala desa se-kabupaten Gayolues agar pembayaran PBB-P2 Langsung di stor  Kepada PT.Bank Aceh syariah cabang Belangkejeren  dengan Nomor rekening ;071.01.02805037.0 atas nama Pendapatan Asli Derah .

Kepala dinas DPKAD kabupaten Gayolues melaui Kabid pendapatan Rabusin SE MAP, Senin (30/08/2021) menjelaskan, Pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan(PBB-P2)  tidak melayani pembayaran uang tunai ke bagian pendapatan.

Pembayaran setoran PBB Langsung  ke Bank, kami hanya menerima bukti setoran Bank ke Badan pengelolaan keuangan Cg bidang pendapatan untuk ditukarkan dengan surat tanda terima storan (STTS,PBB-P2), jelasnya. (kamsah Galus)


Teks:Kabid pendapatan kabupaten Gayolues ,Rabusin SE MAP


 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru