Semua Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti oleh Pemkab Aceh Utara

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menindaklanjuti semua yang menjadi temuan sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya yang terkait dengan penggunaan anggaran untuk penanganan dampak wabah Covid-19 tahun 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Dra Salwa mengatakan secara umum temuan tersebut bukanlah kesalahan fatal yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara dan daerah. Akan tetapi merupakan kesalahan dalam pengadministrasi keuangan, yang sangat mungkin terjadi di setiap instansi pemerintah. 

"Apalagi saat itu tahun 2020 kita dihadapkan dengan kondisi awal penyebaran wabah Covid-19, semua pihak bekerja dengan serba kemungkinan, bahkan juga bekerja ekstra dari pagi hingga malam hari. Bisa kita maklumi jika terjadi kesalahan-kesalahan kecil dalam proses penataan administrasi, tapi hal itu tidak menyebabkan kerugian negara dan daerah," ungkap Salwa didampingi Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, Andree Prayuda, SSTP, MAP, Rabu, 2 Juni 2021.

Menurut Salwa, laporan keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2020 mendapat opini terbaik dari BPK RI, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyerahan LHP terhadap laporan keuangan tersebut telah dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh Arif Agus, SE, MM, Ak, CPA, dan diterima oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, bersama Bupati H Muhammad Thaib, berlangsung di aula gedung BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

"Hal itu membuktikan bahwa laporan keuangan Pemkab Aceh Utara cukup bagus dan tidak ada temuan fatal, sementara beberapa rekomendasi dari BPK juga telah kita tindaklanjuti karena sifatnya adalah kesalahan administrasi keuangan dan tidak unsur kerugian negara," ungkap Salwa.

Salwa menambahkan beberapa temuan BPK yang telah ditindaklanjuti di antaranya terkait dengan refokusing dan realokasi APBK tahun 2020, khususnya tentang perencanaan dan pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dampak Covid-19 yang disebutkan belum sesuai ketentuan.

"Kemudian temuan terkait dengan pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan, sosial dan dampak ekonomi, semuanya sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK. Begitu juga tentang penatausahaan hibah dan sumbangan pihak ketiga untuk kebutuhan penanganan wabah Covid-19 di wilayah Aceh Utara," kata Salwa.

Selain itu, tambahnya, terkait dengan temuan BPK terhadap pelaksanaan kegiatan pasar rakyat dalam rangka pengurangan dampak ekonomi dari wabah Covid-19, Pemkab Aceh Utara juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan instruksi Bupati kepada dinas terkait agar lebih cermat dalam menyetujui dan membahas kegiatan untuk penanganan dampak Covid-19.

"Alhamdulillah, semuanya bisa kita tuntaskan sesuai dengan arahan dari BPK dan tenggat waktu yang diberikan. Jadi, kami kira tidak ada lagi yang menjadi persoalan dengan LHP tersebut," ungkap Salwa.***
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru