Kecamatan Rikit Gaib Pertama Cairkan BLT Dana Desa TA 2021

BLANGKEJEREN - Sebanyak 13 Desa di Kecamatan Rikit Gaib kabupaten Gayolues mencairkan bantuan langsung tunai dana desa,pertama Tahun 2021 untuk 514 (Lima Ratus Empat Belas)Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Wakil Bupati Gayolues H.Said Sani divdamoingi Kepala DPMG Jata  SE Kabupaten Gayo Lues menyerahkan BLT Dana Desa ini secara simbolis.penyerahkan itu secara simbolis kepada perwakilan KPM di 13 Desa, seKecamatan Rikit Gaib.

Kepala DPMG  kabupaten Gayolues Jata, SE, MM, menyampaikan, BLT Dana Desa senilai Rp.300 ribu diberikan setiap bulan selama setahun kepada keluarga penerima manfaat.

Untuk tahun 2021Kecamatan Rikit Gaib memproleh Dana Desa  Rp.10,801,304,000 (Sepuluh Milyar Delepan Ratus Satu Juta Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah).Sebagian akan dialokasikan untuk BLT Dana Desa senilai Rp300 ribu setiap bulan selama 12 bulan untuk masing-masing KPM," ujarnya.
Kepala DPMG ini menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020, Dana Desa diprioritaskan untuk sejumlah hal. Terutama untuk mendukung 18 poin Sustainable Development Goals atau tujuan pembangunan berkelanjutan di desa.
Baik untuk pembangunan fisik desa, juga untuk pembangunan ekonomi warga yang terpuruk terdampak pandemi Covid-19. "Jadi jangan ada Pemotongan  BLT-DD 2021"ujarnya.

Beliau juga mengimbau agar warga memanfaatkan BLT Dana Desa untuk berbelanja di desa, sehingga perputaran uang tetap ada di desa.

Perlu diketahui, Dana Desa pada 2021 ini disalurkan dalam tiga tahap. Dua tahap pertama masing-masing 40 persen,terakhir 20 persen.

Wakil Bupati Kabupaten Gayolues H Said Sani  menyampaikan, Pandemi Covid-19 atau Virus Corona masih berlanjut di tahun 2021 ini dan belum ada tanda-tanda mereda. Di beberapa negara penyebarannya semakin parah dengan ditemukannya mutasi virus corona, di Indonesia sendiri jumlah kasus positif Virus Corona semakin bertambah. 

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini pemerintah telah melanjutkan kembali beberapa bantuan sosial di tahun 2021 ini, diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Kepastian dilanjutkan BLT Dana Desa tahun 2021 disebutkan dalam Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan disebutkan juga dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Rikit Gaib dapam Rilisnya menyampaikan BLT Dana Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagai jaring pengaman sosial sebagaimana disebutkan dalam pasal 38 ayat (4) peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020. Di pasal lanjutan yaitu pasal 39 ayat (1) Pemerintah Desa  diwajibkan menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.Dengan diwajibkannya penganggaran dan pelaksanaan BLT Dana Desa, tentu ada sanksi-sanksi yang dikenakan bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan peraturan tersebut. Dalam hal ini beberapa sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Desa sebagaimana tertuang dalam Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020. Dalam pasal 55 dan 56 berturut-turut disebutkan akan ada pemotongan Dana Desa 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada Tahap II Tahun Anggaran 2021 bagi Desa yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa sampai tahap 9 ( Desember )bulan Tahun Anggaran 2020 bagi desa yang memang cukup Dana Desanya.  

Untuk tahun 2021 akan ada pemotongan lagi 50% Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022 bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan Tahun Anggaran 2021. Pengenaan Sanksi ini dikecualikan jika hasil musyawarah Desa Khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria. Hasil musyawarah Desa Khusus/musyawarah insidentil ini pun penetapannya harus diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.(kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru