Berbuat Dosa, Lima Pemuda di Seunuddon Digerebek Polisi

LHOKSUKON – Polisi menggerebek sebuah tempat berlokasi di Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Senin (16/11/2020) dan mengamankan 5 pemuda terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 1,62 gram.

Mereka yang diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara tersebut masing-masing berinisial MS (20), RR(20), Z(20), M (28) dan H (35).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan barang bukti sabu yang ditemukan ketika penggerebakan tersebut adalah milik tersangka MS.

"Tersangka lain adalah pemakai dibuktikan dengan tes urine dan hasil nya positif metamfetamin atau sabu dan mengaku membelinya dari MS," ujar AKP M Daud.

Informasi lain yang dihimpun, MS yang menyimpan barang bukti sabu kesehariannya mengaku bekerja sebagai nelayan, namun lantaran hasil tangkapan dilaut kurang menguntungkan dirinya nekat berjualan sabu.

Dalam 1 hari MS mengaku bisa menghabiskan 2 gram sabu untuk dijual dan mendapat keuntungan yang lumayan baginya.

Dalam kasus ini pula, polisi menetapkan seorang DPO berinisial R yang menyediakan sabu pada tersangka MS.

Polres Aceh Utara juga menangkap UA, 32 tahun di sebuah rumah kawasan Gampong Meunasah Tutong Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (17/11/2020) pukul 21.30 WIB terkait tindak pidana Narkoba.

Kali ini ditangkap bersama ES, 32 tahun, polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 50,35 gram milik UA.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan kedua tersangka ini sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.

"Barang bukti yang diamankan adalah milik UA, sementara peran ES dalam kasus ini adalah penyedia tempat dan pengguna Narkoba juga, tersangka mengaku sabu itu sisa barang yang telah terjual sebelumnya," terang Iptu Sudiya.

Diketahui UA merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman 1 tahun penjara karena terjerat kasus sabu, kala itu ia ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).

Polisi mengungkap jika penembakan itu dilatarbelakangi hutang piutang sabu antara UA dengan komplotan Narkoba.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru