Pemkab Aceh Utara Rencana Bayar Gaji ke-13 ASN Akhir Pekan Ini

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara merencanakan membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 paling cepat pada akhir pekan ini, atau tanggal 14 Agustus 2020.

Semua persiapan untuk proses pembayaran gaji ke-13 tersebut sedang disiapkan, termasuk mempersiapkan dana di kas daerah yang mencapai Rp 41,5 miliar lebih. "Gaji ke-13 tahun 2020 dibayar untuk 9.720 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, termasuk pejabat Eselon II dan Jabatan Fungsional Ahli Utama," kata Andree Prayuda, SSTP, MAP, Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, Senin, 10 Agustus 2020.

Menurut Andree, gaji ke-13 tahun 2020 tidak diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRK, Wakil Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Utara.
Disebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dinyatakan bahwa 'Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah'.

Menurut Andree, untuk pelaksanaan teknis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2020 Pemkab Aceh Utara telah menyusun Rancagan Peraturan Bupati Aceh Utara untuk dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Aceh, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Gaji ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juli. Pemkab Aceh Utara merencanakan pembayaran gaji ke-13 paling cepat pada tanggal 14 Agustus 2020, sambil menunggu hasil fasilitasi Rancangan Perbup Aceh Utara. 

Gaji ke-13 tahun 2020 diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Langkah saat ini yang sedang dilakukan, yaitu pembentukan data gaji ke-13 dalam SimGaji di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara untuk dicetak Daftar Gaji Ke-13. Sehingga SKPK-SKPK pada tanggal 12 s/d 13 Agustus 2020 sudah dapat mengajukan SPM. 

"Dengan demikian direncanakan pada tanggal 14 Agustus 2020 sudah dapat diterbitkan SP2D dan pencairan langsung ke rekening masing-masing ASN," pungkas Andree. 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru