Saling Terkait Kasus Sabu Dan Ganja, Tiga Orang Ini Ditangkap

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang pria berinisial Naz, 38 tahun warga Gampong Alue Ie Puteh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa (7/7/2020) dalam perkara Narkoba dengan barang bukti 1 Paket sabu seberat 0,31 gram dan 1 paket ganja seberat 4,93 gram.

Naz sendiri diamankan Polisi di Jalan Gampong Rambong Dalam Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, saat digeledah Polisi menemukan satu paket Ganja di saku celananya dan juga satu paket sabu yang terbungkus uang kertas pecahan 10 ribu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika tersangka Naz merupakan Target Operasi pihaknya.

"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui sudah lama menjadi perantara jual beli dan juga menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja," ujar AKP M Daud.

Untuk proses penyidikan, kini tersangka Naz sudah diamankan di rutan Mapolres Aceh Utara.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lain berinisil MN, 28 tahun dan MUS, 50 tahun dari dua lokasi terpisah.

Tersangka MN sendiri diamankan petugas dari rumahnya di Gampong Keude Alue Ie Puteh Kec. Baktya, darinya diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,24 gram.

Sementara itu, MUS diamankan dari sebuah kios di Gampong Rawa Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye dengan barang bukti 14 paket ganja seberat 1 ons, pria paruh baya ini tercatat sebagai warga Gampong Matang Bayu Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya mengatakan jika penangkapan terhadap MN dan MUS dilakukan atas temuan barang bukti sabu dan ganja yang diamankan dari tersangka Naz yang ditangkap sebelumnya.

"Tersangka MN dan MUS ini ada keterkaitkan dengan tersangka Naz, dimana dari hasil pemeriksaan, Naz mengaku mendapat sabu dari MN dan Ganja dari MUS, ketiganya kini telah diamankan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru