Disdik
Kadisdik Aceh: Penentuan Zona oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional
BANDA ACEH - Tanggal 13 Juli 2020 sudah semakin dekat. Inilah saat sekolah dibuka kembali setelah hampir lima bulan ditutup dari proses pembelajaran tatap muka lantaran meningkatnya eskalasi pandemi Covid-19.
Sekolah yang boleh menerapkan pembelajaran tatap muka haruslah yang berada di zona hijau dan telah mendapat rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota.
Sedangkan sekolah yang berada di zona merah Covid-19 belum diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.
Lalu, bagaimana cara menentukan zona sekolah yang boleh atau tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka di Aceh?
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Drs Rachmat Fitri HD MPA yang ditanyai Serambinews.com di Banda Aceh, Selasa (7/7/2020) sore mengatakan, penentuan zona itu dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang berkedudukan di Jakarta.
"Datanya setiap minggu di-update. Oleh karenanya, kewajiban kitalah untuk mengikutinya," kata Rachmat Fitri.
Ia tambahkan bahwa penentuan zona-zona itu juga didasarkan pada input data dari kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk 18 kabupaten dan 5 kota dari Aceh.
Dalam protokol pendidikan, menurutnya, sudah diatur bahwa pembelajaran tatap muka hanya untuk zona hijau pandemi Covid-19.
Sejalan dengan itu, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran harus mendapat rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota.
Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran, lanjut Rachmat, harus pula mengikuti protokol 'physical distancing' untuk seluruh warga sekolah.
"Sedangkan bagi sekolah berasrama (boarding) dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka dalam masa transisi dimulai sejak Juli sampai dengan Agustus 2020," tegas Rachmat.
Menurutnya, satuan pendidikan yang berada di zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikannya dan tetap melanjutkan kegiatan belajar di rumah (BDR).
Dalam hal satuan pendidikan berada di kabupaten/kota berzona hijau, kemudian dalam perkembangannya berubah menjadi zona kuning, orange, dan merah dilarang melanjutkan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikannya, dan harus melaksanakan kegiatan BDR.
Sebaliknya, dalam hal satuan pendidikan yang berada di kabupaten/kota pada zona kuning, orange, dan merah, kemudian dalam perkembangannya berubah menjadi zona hijau dapat melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikannya.
Satuan pendidikan yang sudah memulai proses pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikannya di kabupaten/kota yang berzona hijau, maka orang tua/wali murid peserta didik tetap dapat memilih untuk lanjut BDR bagi anaknya.
Adapun satuan pendidikan sekolah dasar dan madrasah ibtidaiah (SD/MI) serta sekolah luar biasa (SLB) melaksanakan PBM tatap muka paling cepat pada September 2020 dan bagi pendidikan anak usia dini (PAUD)/raudatul atfal (RA) paling cepat November 2020.
Menanggapi usulan hendaknya hanya kecamatan tergolong zona merah saja yang guru, tendik, maupun siswanya yang tidak boleh datang ke sekolah, Rachmat Fitri menanggapi, "Ini masukan yang baik, akan kita sampaikan dalam rapat lintas instansi di Disdik Aceh."
Rachmat Fitri juga menyebutkan bahwa PBM dilakukan secara shift berbasis harian.
Dipersyaratkan pula bahwa alat pembelajaran (buku teks, buku tulis, pulpen, pensil, penghapus, rol, kalkulator, dan lain-lain) harus steril dari pandemi Covid-19.
Rachmat Fitri menerangkan, waktu masuk, istirahat, dan pulang sekolah diatur agar tidak bersamaan antartingkat kelas dengan selisih waktu maksimal 15 menit.
Waktu istirahat selama bersekolah juga ditentukan, yakni maksimal 15 menit.
Lokasi dan waktu antar jemput, lanjut Rachmat Fitri, ditentukan secara khusus oleh pihak sekolah.
Guru, tenaga pendidikan (tendik), dan siswa juga diharuskan melakukan perjalanan langsung dari rumah ke sekolah atau sebaliknya. "Nggak boleh singgah-singgah atau mampir ke tempat lain demi menghindari penularan virus corona," kata Rachmat.
Ia tegaskan bahwa selama sistem pembelajaran secara tatap muka berlangsung tidak ada aktivitas di luar proses belajar-mengajar (PBM).
Menyinggung tentang durasi tatap muka, Rachmat merincikan bahwa per jam tatap muka untuk siswa SMA/MA/SMK dan SMP/MTs adalah 30 menit. Sedangkan untuk siswa SLB/SD/MI lamanya 25 menit.
Guru, kata Rachmat Fitri, harus melakukan kajian untuk menyederhanakan silabus, mengingat durasi tatap muka sudah dipersingkat waktunya dari biasanya 45 menit dalam sekali tatap muka menjadi 30 menit. [Adv]
Via
Disdik