Mengenang Peristiwa Tengku Bantaqiah di Beutong Ateuh Aceh

NAGAN RAYA - Hari ini tepat 21 (Dua Puluh Satu) tahun Peristiwa Beutong Ateuh, 23 Juli 1999 – 23 Juli 2020. Tengku Bantaqiah sebagai pemimpin Pondok Pesantren dituduh memiliki keterikatan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Kemudian aparat militer pada saat itu (23 Juli 1999) melakukan penyerangan dan pembunuhan kilat yang mengakibatkan Tengku Bantaqiah dan puluhan santrinya meninggal dunia di tempat peristiwa. Padahal, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.

Peristiwa ini mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah saat itu, melalui Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 88 tahun 1999. 

Kemudian pelaku dari kalangan militer dan sipil yang terlibat diadili melalui Pengadilan Koneksitas yang digelar pada tahun 2000 di Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

Dalam putusannya Pengadilan Negeri telah memvonis bersalah para pelaku yang telah melakukan pembunuhan kepada Tengku Bantaqiah dan 56 orang santrinya. Proses berjalannya Pengadilan tersebut mendapatkan kritik dari kalangan masyarakat sipil saat itu.

Kini, telah 21 tahun berlalu. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan Dayah, Malikul Aziz untuk membangun sebuah memorialisasi mengenang Tengku Bantaqiah dan para santrinya. Pertemuan tersebut dihadiri oleh komisioner Masthur Yahya dan Muhammad Daud Beurueh

Hingga kini KKR Aceh terus melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk bersama-sama membangun memorialiasi. KKR Aceh akan memfasilitasi proses pembentukan memorialiasi, atas sebuah peristiwa kelam penting dilakukan karena menjadi salah satu bentuk pengakuan dan pemenuhan hak korban dan menjadi kewajiban negara terutama Pemerintah. 

Dalam hal ini, KKR Aceh juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Nagan Raya untuk memfasilitasi pelaksanan memorialiasi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru