Memasuki Tahun Ajaran Baru Proses Belajar Mengajar Dimulai 13 Juli

PIDIE JAYA -Memasuki Tahun ajaran baru proses belajar mengajar akan dimulai pada 13/7 sesuai keputusan bersama empat mentri, diantaranya  Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.kata Kadisdik

Kepala Dinas Pendidikan  Pidie Jaya,Saiful MPD melalui handponenya Kamis (7/7/2020), mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19.

"Kita masih mengacu pada SKB empat Mentri dalam menghadapi tahun ajaran baru mulai (13/7/20) saat ini yang sedang dipersiapkan adalah  satuan pendidikan terkait ketersediaan sarana dan prasarana sesuai dengan protokol kesehatan sedangkan pembelajaran kita mengacu pada protokol pendidikan," jelas Saiful.

"Selain mengacu pada SKB empat Mentri kita juga sedang berdiskusi dengan Tim Gugus Covid solusi bagi zona hijau untuk melakukan aktifitas proses Belajar Mengajar (PBM)bagi semua kesatuan pendidikan," ujar Kadisdik.

Sementara ketua Pusdalops Gugus Covid-19 Pidie Jaya Okta Handipa yang dihubungi media menyebutkan dirinya mendukung aktifitas tersebut dengan tetap waspada memperhatikan protokol dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh empat Mentri.

"Kita mendukung sepenuhnya aktifitas tersebut apalagi Pidie Jaya sudah ditetapkan sebagai Zona hijau dimana semua aktifitas yang produktif bisa dilaksanakan." kata Okta.

Terkait akan berlangsungnya proses Belajar mengajar tersebut media mencoba meminta tanggapan dari Dinas Kesehatan setempat sampai berita ini diturunkan tidak mendapat tanggapanya walau sudah beberapa kali media hubungi. (KH).
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru